Sumbawa Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) melaksanakan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (27/8). Koordinasi dilaksanakan di Polres Kabupaten Sumbawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka menyamakan persepsi terkait proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Notaris.
Di Polres Kabupaten Sumbawa Barat, Tim MKN Kanwil Kemenkum NTB diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kabupaten Sumbawa Barat, Iptu Firman Rinaldi. Dalam pertemuan tersebut, Tim MKN menjelaskan tugas dan fungsi MKN, khususnya terkait pemberian persetujuan pemeriksaan terhadap Notaris dalam proses penyidikan, termasuk permintaan fotokopi minuta akta atau protokol Notaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris MKN Wilayah Provinsi NTB, Sazali, menyampaikan bahwa koordinasi tersebut penting untuk membangun pemahaman yang sama antara MKN dan APH dalam pelaksanaan tugas. “Pemanggilan Notaris oleh APH pada tahap penyidikan memerlukan persetujuan MKN, sedangkan pada tahap penyelidikan tidak memerlukan persetujuan MKN,” jelas Sazali. Ia menambahkan, terdapat empat poin yang menjadi dasar MKN dalam melakukan pemeriksaan Notaris, yaitu nama, alamat, akta, dan kronologis singkat.
Koordinasi kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat dan disambut oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rizki Taufani. Pada kesempatan tersebut, Tim MKN menyampaikan kembali mengenai mekanisme pemeriksaan Notaris serta peran MKN dalam memberikan persetujuan terhadap permohonan pemeriksaan dan permintaan fotokopi minuta akta dari APH. Selain itu, disampaikan pula bahwa unsur keanggotaan MKN terdiri atas unsur Pemerintah, Notaris, serta Ahli/Akademisi.
Sazali turut menjelaskan bahwa koordinasi dan komunikasi antara MKN dengan APH di wilayah menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas masing-masing. “Untuk teknis persuratan, tidak perlu bersurat ke MKN Pusat, cukup menyampaikan surat kepada MKN di wilayah,” ujar Sazali. MKN juga memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan maupun menolak permohonan pemeriksaan Notaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi tersebut, Kemenkum NTB mendorong terjalinnya sinergi yang semakin baik antara MKN dan APH dalam pelaksanaan pemeriksaan Notaris. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama mengenai ketentuan dan mekanisme pemeriksaan, sekaligus mendukung penegakan hukum yang sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan serta menjaga kehormatan dan profesionalitas jabatan Notaris. Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mendukung penguatan koordinasi dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Kemenkum di daerah.(red)
