LOBAR—Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar), Hj. Nurul Adha, menegaskan pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/8), hanya sebagai saksi dan bukan tersangka. Dirinya hanya dimintai keterangan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Pertanyaan yang disodorkan KPK hanya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Lobar yang sepengetahuannya.

“Saya luruskan, saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus OTT di Lombok Barat, bukan diperiksa,” terang Wakil Bupati Lobar, Hj. Nurul Adha, kepada awak media, Jumat (14/8).

Selain Wabup, beberapa kepala OPD lingkup Pemkab Lobar dan mantan kepala OPD juga dimintai keterangan atas kasus itu di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Ummi Nurul, kepatuhan para ASN itu merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, memanggil siapa pun yang dibutuhkan,” ungkapnya.

KPK tetap fokus menanyakan seputar penyidikan atas kasus yang sedang ditangani, termasuk sejauh mana kedekatan hubungan Wabup dengan ketiga tersangka OTT, baik itu Bupati Nonaktif LAZ, Dirut PT AMGM Sudirman, maupun Direktur PT MSI Alvonsus Gani.

Namun, Ummi Nurul menjelaskan awal mula kedekatan dirinya dengan LAZ dan Sudirman ketika berjuang di kontestasi Pilkada 2026 hingga menjadi kepala daerah. Sementara dirinya baru mengenal Alvonsus ketika sudah menjadi kepala daerah dan tidak terlalu akrab.

“Setelah menjadi bupati dan wakil bupati, saya intens berkomunikasi dalam hal pekerjaan dengan Pak Bupati,” bebernya.

Tidak hanya menanyakan soal kedekatannya dengan LAZ dan Sudirman, Ummi Nurul juga dimintai klarifikasi terkait sejumlah alat bukti atas kasus itu. Bahkan, proses lelang barang dan jasa yang berlangsung di PBJ tak luput ditanyakan, sejauh yang diketahuinya.

“Jadi saya hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan durasinya hanya satu setengah jam. Setelah isoma, saya kembali disodorkan berita acara untuk ditandatangani,” bebernya.

Tidak ada pertanyaan berkaitan dengan proyek yang sedang ditangani kasusnya oleh KPK. Dirinya hanya ditanyai terkait beberapa pengadaan barang seperti pengadaan sofa dan beberapa perabotan lainnya, sepengetahuan dirinya atau tidak.

“Contohnya? Ada barang-barang pengadaan kayak ini nih, sofa yang ini kan dulunya di Pendopo 2 kemudian diganti yang baru. Ditanya sama KPK apakah saya yang meminta spek penggantian? Oh tidak, itu adalah tugas dari Kabag Umum. Kemudian, saya tidak tahu prosesnya lewat PBJ, saya sama sekali tidak tahu,” ceritanya.

Menurut Ketua DPD PKS Lobar itu, pertanyaan yang diajukan KPK hanya seputar beberapa hal tersebut. Bahkan Ummi menegaskan tidak ada pertanyaan terkait proyek yang ditanyakan KPK pada dirinya. Pihaknya pun menghargai proses hukum yang sedang ditangani KPK.

“Saya kira KPK bekerja sudah sangat luar biasa. Kita tidak bisa berbohong di hadapan proses hukum itu, harus menjawab secara jujur karena fakta-fakta sudah ada. Nah, fakta itu ada yang diklarifikasi kepada saya. Jadi, apa yang dikhawatirkan atau yang disangka-sangkakan begitu ya, alhamdulillah tidak ada,” pungkasnya.

Selama menjabat, Ummi Nurul mengaku lebih fokus kepada tupoksi sebagai wakil bupati mengurus soal stunting. Terlebih ia juga mengemban amanah Ketua Tim Penggerak Percepatan Penurunan Stunting (TP3S) dan mengurus soal kemiskinan sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Kemiskinan. Melalui klarifikasi yang disampaikan secara jujur dan transparan ini, Hj. Nurul Adha berharap masyarakat Lobar dapat menerima informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar di tengah proses hukum yang sedang dijalankan oleh lembaga KPK. (Win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *