LOBAR — Menteri Perhubungan Republik Indonesia Dudy Purwagandhi turun memantau proses evakuasi korban Kapal Motor Penumpang (KMP) Putri Yasmin di Pelabuhan Lembar, Rabu (12/8) sore. Didampingi Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal, Dudy tiba sekitar pukul 18.00 WITA. Menhub melakukan pertemuan dengan tim SAR gabungan serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kasus kebakaran kapal tersebut dan proses penyelamatan.
Menhub memastikan setiap hak korban yang selamat dan meninggal dunia akan ditanggung oleh pihak asuransi maupun Jasa Raharja, termasuk untuk sejumlah barang maupun kendaraan milik korban yang tidak bisa diselamatkan akibat insiden kebakaran kapal tersebut.
“Jadi, kalau masalah hak-hak korban, itu dari pihak asuransi ya, seperti misalnya yang meninggal dunia tentunya akan mendapatkan santunan. Yang luka itu mendapatkan jaminan perawatannya. Kemudian, untuk yang memiliki kendaraan, akan mendapatkan penggantian dari Asuransi Jasa Raharja Putera. Jadi, hak-hak dari para penumpang yang terkait dengan baik itu jiwa, kesehatan, perawatan, maupun barang yang hilang itu sudah kita siapkan penggantiannya,” terang Menhub saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menhub menyampaikan keprihatinan dan dukacita pemerintah atas musibah yang terjadi, baik kepada korban yang meninggal dunia maupun yang selamat. Saat ini sejumlah korban luka-luka masih dalam perawatan di rumah sakit.
“Sampai saat ini kami mencatat ada satu korban yang meninggal dunia dari kecelakaan ini. Semoga beliau diterima di sisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Serta beberapa korban yang luka-luka saat ini sedang dirawat di rumah sakit terdekat,” jelasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja dari tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, TNI-Polri, pihak ASDP, Lanal, Polairud, dan KSOP yang bergerak cepat melakukan penyelamatan para penumpang.
“Kita ketahui bersama bahwa wilayah perairan Lombok ini memiliki karakter arus yang cukup kuat, sehingga apabila terjadi sesuatu (kecelakaan), maka diperlukan reaksi yang sangat cepat untuk segera menangani setiap kecelakaan yang terjadi di wilayah perairan Lombok,” ucapnya.
Kecelakaan ini menjadi pelajaran dan bahan evaluasi pihak kementerian untuk pembenahan ke depan sehingga kejadian serupa tidak terjadi. Kasus kecelakaan laut ini menjadi yang kedua terjadi pada bulan ini dengan penyebab yang berbeda-beda. Namun, ia memastikan KMP Putri Yasmin sudah layak untuk melakukan penyeberangan sesuai hasil pemeriksaan terakhir pada bulan Juni.
“Masing-masing itu kan ada penyebabnya. Dan kalau yang ini kita harus lihat lagi dari pihak KNKT tentunya akan menyampaikan sebab-musababnya. Yang perlu kami sampaikan bahwa kapal ini layak berlayar berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir yang dilakukan pada bulan Juni,” ucapnya.
Pihaknya hingga kini belum berani memastikan penyebab terjadinya kebakaran kapal tersebut, meskipun beberapa korban menduga penyebab kebakaran berasal dari truk yang mengangkut kendaraan listrik. KNKT akan turun melakukan penyelidikan dan investigasi langsung ke kapal tersebut untuk memastikan penyebabnya.
“Kami belum bisa memastikan. Tadi kami sudah menyampaikan bahwa sebab-musabab dari kejadian ini belum pasti, jadi mohon teman-teman untuk tidak terburu-buru dulu. Apakah ini penyebabnya dari angkutannya atau mungkin dari kapalnya, dari pengangkutnya. Namun, kami mengharapkan yang paling penting pada saat ini adalah bagaimana kita menangani korban, itu yang paling penting,” jelasnya.
Terkait laporan manifes, Menhub tidak menampik adanya perbedaan dengan data saat penyelamatan. Dari yang awal 114 penumpang di luar kru kapal, menjadi 173 penumpang yang berhasil dievakuasi dan selamat. Menhub beralasan hal itu terjadi ketika mengajukan surat izin berlayar, permohonan diajukan pada posisi penumpang yang terdaftar. Antara pelaporan untuk mengajukan izin dengan saat kapal berlayar ada rentang waktu. Hal ini juga yang akan menjadi bahan evaluasi pihaknya ke depan.
“Nah, biasanya yang seharusnya ketika surat izin berlayar dikeluarkan kemudian ada penambahan penumpang, ini mestinya dilaporkan. Inilah salah satu yang akan menjadi bahan evaluasi kami bahwa walaupun surat perintah berlayar sudah keluar dengan jumlah manifes yang tercatat pada saat itu, namun penambahan ini juga harus dilaporkan,” tegasnya.
Sesuai dengan aturannya, Basarnas memiliki waktu 7 hari untuk melakukan operasi pencarian dan penyelamatan. Call center atau layanan aduan juga dibuka untuk masyarakat yang merasa keluarganya yang ikut ke dalam pelayaran ini belum ditemukan.
“Sehingga memberikan kesempatan juga kepada Basarnas untuk terus melakukan pencarian dan penyelamatan,” pungkasnya.
Senada, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersyukur atas respons dan penanganan cepat yang dilakukan tim SAR gabungan dalam melakukan penyelamatan pascamenerima laporan kebakaran kapal tersebut. Meski terdapat satu korban jiwa, banyak juga korban yang berhasil diselamatkan.
“Seperti disampaikan oleh Pak Menteri tadi bahwa meskipun di tengah laut yang terkenal dengan arusnya yang sangat deras, dalam waktu relatif pendek—dari pukul 04.20 kejadian, 2 jam kemudian—enam kapal sudah berada di sekitar situ melakukan evakuasi. Kecepatan itulah yang menyebabkan semua bisa dievakuasi sebelum terlanjur hanyut ke arah Samudra Hindia,” ungkapnya.
Saat disinggung terkait korban dari warga negara asing (WNA), Gubernur belum berani memastikan. Pihaknya masih menyerahkan proses penyelamatan maupun pendataan kepada tim SAR.
“Belum selesai proses detailnya, kan masih ada kapal yang akan merapat sementara ini. Jadi teman-teman, urusan SAR, urusan penyelamatan itu sudah dilakukan dengan baik oleh tim di bawah pimpinan SAR. Nanti verifikasi mengenai kenapa terjadinya kecelakaan ini kita tidak usah berspekulasi, kita tunggu hasilnya. KNKT sudah tiba dan masih menunggu akses untuk ke kapal,” pungkasnya. (Win)

