Munawir Haris. (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR—Langkah Wakil Bupati Lombok Barat (LOBAR) Hj. Nurul Adha membatalkan sejumlah program yang dirasa tidak penting dari anggaran pergeseran APBD didukung DPRD Lobar. Kalangan dewan menilai pergeseran yang dilakukan saat masa Bupati nonaktif menyalahi ketentuan yang mengatur.

“Kita mendukung langkah yang diambil Bu Wabup, karena pergeseran yang dilakukan Bupati nonaktif tidak sesuai syarat-syarat ketentuan,” ujar Anggota Komisi II DPRD Lobar, Munawir Haris, kepada awak media, Senin (10/8).

Rehab Aula Fraksi Kantor Bupati Lobar yang mencapai Rp4 miliar lebih menjadi salah satu program yang ditunda oleh Wabup Lobar. Lantaran menilai kondisi bangunan itu masih layak digunakan dan tidak terlalu genting untuk direhab dengan anggaran yang mencapai miliaran rupiah. Langkah itu dianggap politisi PAN itu sudah tepat, karena tidak ada sisi darurat.

“Aula Bupati ini masih representatif. Sepakat itu dipending untuk dialihkan ke yang lain. Itu kan angkanya besar, hampir Rp4 miliar sekian,” ucapnya.

Belum lagi dengan rencananya pembebasan lahan di luar jalur dua dari Baitul Atik menuju Kuripan Bypass. Pembuatan jalan baru yang tidak terlalu jauh dari jalan provinsi yang sudah ada menjadi pemborosan. Terlebih anggaran yang digelontorkan mencapai sekitar Rp91 miliar, termasuk untuk pembebasan lahan Islamic Center. Munawir meminta Wabup untuk mengevaluasi terkait rencana pembuatan jalan baru itu.

“Penting untuk kita lakukan dialog, komunikasi. Masa, ini sudah ada jalan provinsi yang tembus bandara, lagi kita buat jalan baru di sampingnya,” kritiknya.

Diakuinya, selama masa Bupati nonaktif, lima kali penggeseran anggaran dilakukan tanpa sepengetahuan legislatif. Padahal mandatory dan aturannya jelas mengatur bahwa pergeseran anggaran harus disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas bersama anggota. Sayangnya, tidak ada komunikasi dilakukan oleh eksekutif yang membuat dewan akhirnya menolak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Minimal berapa kali pergeseran itu pasti DPRD dan kita semua harus tahu, karena itu adalah bentuk atau bagian dari pengawasan DPR. Mohon maaf, apa gunanya kita bahas APBD kalau seperti ini polanya?” tegasnya.

Pergeseran Anggaran APBD itu juga dinilainya tidak memenuhi syarat yang diatur ketentuan pemerintah pusat. Baik dari sisi kebutuhan unexpected, force majeure, hingga dampak putusan hukum.

“Itulah yang digeser anggaran itu dibolehkan, yang sifatnya darurat, yang sifatnya dibutuhkan oleh rakyat. Misalkan contoh, ada jalan Tempos yang rusak, yang kemarin itu, boleh dilakukan pergeseran, karena itu sifatnya dibutuhkan oleh rakyat, dilakukan pergeseran dan seterusnya. Ini contoh misalkan yang sifatnya emergency-lah begitu,” papar Ketua Fraksi PAN itu.

Munawir Haris menyambut baik gaya komunikasi yang dilakukan Wabup Lobar dengan DPRD dalam menjalin keharmonisan dua lembaga tersebut. Bahkan beberapa masukan dewan atas sejumlah program OPD yang menjadi sorotan juga direspons oleh Wabup dan bakal ditunda.

“Menurut hitungan sementara, ini hampir sekitar Rp30 miliar lebih yang akan ditunda, dari hasil pergeseran itu untuk sementara. Belum ini kita bahas detailnya,” ucapnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap akan mengedepankan fungsi pengawasan anggaran saat pembahasan APBD Perubahan. Jika terdapat program Pemda yang berasal dari pergeseran anggaran APBD tidak sesuai dengan persyaratan atau mandatory, Munawir memastikan DPRD tetap akan meminta untuk ditunda dan memberikan masukan kepada Wabup untuk memindahkannya bagi keperluan masyarakat yang jauh lebih penting.

Dari data lembaga legislatif itu, terdapat sejumlah infrastruktur umum yang perlu menjadi perhatian serius, seperti jembatan ambruk di kawasan Sekotong yang dianggap darurat dan sampai sekarang belum diperbaiki. Belum lagi jalan pelosok desa yang ada di Kuripan Utara dan jalan desa lainnya.

“Di kacamata DPR, intinya mana yang kira-kira skala prioritas dan urgent, kami dukung. Mana yang kira-kira belum mau dilaksanakan, kita ndak dukung. Misalkan contoh, gedung DPR akan dipindah, kita ndak sepakat, biarkanlah kami di sini bekerja, artinya belum urgent-lah kantor DPR itu, gitu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wabup Lobar Hj. Nurul Adha meminta menunda proyek rehabilitasi Aula Kantor Bupati yang dianggarkan dari pergeseran anggaran mencapai sekitar Rp4 miliar. Proyek rehabilitasi Aula Bupati itu dinilai tidak urgen atau mendesak, terlebih di tengah kondisi daerah saat ini.

Umi Nurul, sapaan akrab Wabup Lobar ini, menegaskan pihaknya sudah melakukan rapat dengan jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas program-program yang menjadi sorotan, termasuk dari kalangan DPRD.

“Saya minta mana yang pergeseran-pergeseran itu,” kata Umi Nurul.

Menurutnya, pergeseran anggaran itu dibolehkan jika berkaitan dengan kebutuhan mendesak. Seperti penanganan bencana tersebut dengan alasan ada kebutuhan mendesak secara kemanusiaan. Seperti halnya kejadian kebakaran di Narmada.
Pihaknya pun sudah mengevaluasi mana program dari pergeseran-pergeseran anggaran tersebut.

“Sekarang program-program yang kemarin, hasilnya dari pergeseran apakah ini mendesak atau tidak, contoh ini ya, rehab Aula Bupati, itu ada anggaran yang cukup besar kalau menurut saya. Adakah orang yang akan meninggal jika tidak kita rehab? Kan tidak ada. Berarti apakah mendesak apa tidak? Tidak mendesak. Oke kalau ini kita pending. Nah, hal-hal inilah yang kita bahas,” tegasnya. (Win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *