Sumbawa Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus mendorong penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah melalui Rapat Pemetaan Potensi Kekayaan Intelektual Kabupaten Sumbawa Barat yang digelar di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (4/8).
Kegiatan yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, perangkat daerah, BRIDA, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, serta Tim Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum NTB ini bertujuan mengidentifikasi, menggali, dan memetakan potensi KI sebagai langkah awal memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat mengapresiasi inisiatif Kanwil Kemenkum NTB yang memfasilitasi pemetaan potensi KI. Menurutnya, sinergi pemerintah daerah, perangkat daerah, dunia usaha, dan Kanwil Kemenkum NTB akan mempercepat pelindungan serta pemanfaatan potensi unggulan daerah bagi kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa Kabupaten Sumbawa Barat memiliki potensi KI yang sangat besar, mulai dari sektor pertanian, perikanan, industri, kerajinan, ekonomi kreatif, seni budaya, hingga inovasi masyarakat yang perlu dipetakan secara komprehensif.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing produk daerah, membuka peluang ekonomi, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki Kabupaten Sumbawa Barat,” ujar Milawati.
Dalam kesempatan tersebut, Milawati juga memaparkan berbagai bentuk pelindungan KI yang dapat dimanfaatkan, seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, Indikasi Geografis, hingga Kekayaan Intelektual Komunal. Ia menekankan pentingnya inventarisasi potensi sejak dini sebagai dasar penyusunan strategi pelindungan dan pengembangannya.
Rapat dilanjutkan dengan diskusi bersama seluruh peserta. Masing-masing perangkat daerah memaparkan potensi unggulan sesuai bidangnya yang berpotensi memperoleh pelindungan KI, sementara PT Amman Mineral Nusa Tenggara menyatakan dukungannya terhadap pengembangan KI melalui kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Kanwil Kemenkum NTB.
Sebagai tindak lanjut, seluruh perangkat daerah berkomitmen melakukan inventarisasi potensi KI sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Hasil inventarisasi tersebut akan disampaikan kepada Kanwil Kemenkum NTB untuk diidentifikasi, dianalisis, serta ditentukan bentuk pelindungan yang paling sesuai sebelum didampingi dalam proses pengajuannya.
Pada kesempatan yang sama, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat menyerahkan empat data motif tenun khas daerah untuk ditindaklanjuti melalui proses pencatatan hak cipta. Kanwil Kemenkum NTB akan memberikan pendampingan hingga proses pencatatan sebagai upaya melestarikan sekaligus melindungi warisan budaya daerah secara hukum.(red)
