BERSAMA: Kawasan Perumahan di Desa Bajur, Kecamatan Labuapi. (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR—Sebanyak 30 ribu jiwa lebih warga Lombok Barat (Lobar) belum ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lobar. Warga perumahan di sekitar perbatasan Kota Mataram menjadi penyumbang angka warga yang belum ber-KTP Lobar. Angka itu juga memengaruhi besaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima oleh Lobar.

Hal itu sempat disinggung oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), H. Subardi saat menyampaikan sambutan Wakil Bupati Lobar di acara Peletakan Batu Pertama Renovasi Masjid di Perumahan Lingkar Muslim, Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Sabtu (1/8).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk Lobar 816.320 jiwa. Namun dari jumlah itu, Dukcapil Lobar mencatat baru 785.500 jiwa yang sudah ber-KTP Lobar, sedangkan 30.820 jiwa belum. Pemkab Lobar memperkirakan sebagian besar warga yang belum ber-KTP Lobar berdomisili di perumahan perbatasan dengan Kota Mataram seperti Labuapi, Lingsar, Gunungsari, Batulayar, Kediri, dan Gerung.

Warga perumahan itu pun didorong pindah ber-KTP Lobar. Peningkatan pertumbuhan penduduk itu akan memengaruhi peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan.

“Pesan dari Wakil Bupati Lombok Barat untuk warga perumahan-perumahan lingkar perbatasan Kota Mataram untuk ber-KTP Lombok Barat. Banggalah menjadi bagian Lombok Barat,” terang Subardi selepas acara.

Tidak hanya itu, Subardi juga mengungkapkan peningkatan penduduk itu juga akan berpeluang menambah Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Karena berpotensi meningkatkan rata-rata lama sekolah Lobar dari 7,15 tahun menjadi 8,15 tahun, atau naik 1 tahun.

“Yang kita tahu biasanya yang tinggal di perumahan itu rata-rata minimal pendidikan D-3 atau sarjana. Kalau sebanyak 30 ribu itu bisa mengungkit rata-rata lama sekolah naik 1 tahun, sehingga IPM kita mencapai 80 persen, itu kalau ber-KTP Lombok Barat,” jelasnya.

Beberapa alasan warga itu masih belum memilih KTP Lobar di antaranya faktor zonasi sekolah, fasilitas kesehatan, hingga kepemilikan kendaraan bermotor yang dinilai jauh lebih tinggi harga jual kalau terdata pelat kota. Namun, tantangan itu sudah siap dihadapi Pemkab Lobar.

Bahkan, Pemkab berkomitmen untuk pembangunan kawasan Labuapi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan dukungan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, perdagangan, peribadatan, serta penataan kawasan pemukiman.

“Misalnya rumah sakit kita, RSUD Tripat, sama kelasnya dengan Rumah Sakit Kota Mataram, pendidikan kita juga sudah jauh berkualitas, dari sisi penyelenggaraan haji juga tetap maksimal. Apalagi kita di Lobar sudah pakai UHC,” imbuhnya.

Dorongan penerbitan regulasi kependudukan yang meminta warga pendatang yang tinggal atau memiliki rumah di Lobar wajib ber-KTP Lobar datang dari pemerintah desa. Pasalnya, permasalahan administrasi kependudukan itu sudah lama diserukan pemerintah desa. Terlebih akan memengaruhi sisi sosial hingga Alokasi Dana Desa (ADD).

“Sudah sejak awal 7 tahun lalu jauh-jauh hari saya kumpulkan semua RT, dan saya ingatkan dokumen kependudukan supaya ber-KTP Lobar. Karena salah satu faktor penentu ADD yang kami terima dilihat dari jumlah penduduk,” ungkap Kepala Desa Bajur, Ahmad Husni.

Meski sudah menggerakkan RT, namun hasilnya hanya sedikit warga dari 12 perumahan di Bajur yang berpindah KTP ke Lobar. Husni menilai perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat agar para warga perumahan itu mau beralih ke KTP Lobar.

“Karena kalau desa saja kurang, perlu adanya Perda,” tegasnya.

Penegasan administrasi kependudukan ini juga menjadi penekanan DPD RI. Anggota DPD RI, TGH Ibnu Halil, bahkan mengungkapkan jika kini DPR RI sedang merancang undang-undang (RUU) kepulauan daerah. Regulasi itu akan berpengaruh pada kebijakan fiskal nasional, terutama DAU. Sebab, NTB menjadi salah satu daerah yang masuk dalam kategori RUU Kepulauan itu.

“Kebijakan fiskal nasional kan berdasarkan luasnya daratan. Atau DAU itu kan luasnya daratan. Maka sebagai daerah kepulauan, itu ada delapan, termasuk Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, kemudian juga Kepri, Bangka Belitung, Maluku, dan Maluku Utara, termasuk Nusa Tenggara Barat dan NTT,” jelasnya.

Regulasi itu pun diyakini akan memberikan keadilan pembangunan merata untuk kawasan kepulauan di Indonesia.

“Alhamdulillah perjuangan DPD RI dari dulu, sekarang sepertinya insyaallah akan gol ini. Karena kemarin delapan fraksi sudah setuju di DPR RI dan mereka sudah bentuk Pansus (Panitia Khusus). Dan kami juga sudah bentuk Panja (Panitia Kerja), dan termasuk salah satu tiang Panja-nya di DPD RI,” pungkasnya. (Win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *