MATARAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 991,908 gram hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas negara Malaysia–Lombok.
Barang bukti tersebut disita dari dua tersangka yang ditangkap di Terminal Bandara Internasional Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, pada 20 Juni 2026.
Kepala BNNP NTB, Marjuki, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur udara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pemberantasan BNNP NTB bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial MA alias Boy.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus sabu yang dililitkan di tubuh menggunakan korset, dua bungkus sabu yang disembunyikan di dalam dubur, serta satu plastik klip kecil berisi sabu,” ujar Marjuki saat pemusnahan barang bukti di Mataram, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AD untuk membawa paket sabu dari Malaysia ke Lombok. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar 9.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp38,8 juta setelah barang berhasil diserahkan kepada penerima.
“Tersangka hanya bertugas mengantarkan paket ke Lombok dengan imbalan 9.000 ringgit Malaysia,” jelas Marjuki.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka kedua, NA alias Ejem, warga Kota Mataram, yang datang untuk mengambil paket sabu tersebut. NA mengaku diperintah oleh seseorang berinisial PI yang berada di Kabupaten Lombok Timur dan dijanjikan upah sebesar Rp4 juta.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan penerima paket berinisial NA dengan barang bukti sabu seberat 991,908 gram,” katanya.
Marjuki menjelaskan, jaringan ini menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan kurir internasional yang membawa sabu menggunakan pesawat dari Malaysia ke Indonesia. Setelah tiba di Lombok, barang haram tersebut diserahkan kepada kurir lokal untuk diedarkan di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (susan)

