LOBAR—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan instruksi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lombok Barat (Lobar) pascapenangkapan dan penetapan tersangka kasus korupsi Bupati Lobar Nonaktif H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/7).
Melalui surat Panggilan Radiogram resmi Nomor 100.2.7/5368/SJ tertanggal 21 Juli 2026 bertanda tangan elektronik Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, Kemendagri meminta Wakil Bupati Lobar Hj. Nurul Adha melengkapi dan melaksanakan tugas serta wewenang Bupati Lobar. Penunjukan ini berlaku hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut guna memastikan pelayanan publik dan roda birokrasi di daerah tetap berjalan kondusif.
Penunjukan Wabup Lobar untuk memimpin sementara Pemkab Lobar sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dijelaskan dasar regulasi yang mengatur pada Pasal 65 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit menyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Hal ini diperkuat dengan Pasal 66 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa wakil kepala daerah bertugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah yang bersangkutan sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Langkah Mendagri ini untuk menjamin kesinambungan di Kabupaten Lobar, sehingga Wabup diminta melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Lobar sampai adanya kebijakan pemerintah lanjutan.
Terkait radiogram Kemendagri itu, Wakil Bupati Lobar Hj. Nurul Adha mengaku sudah memperoleh informasi tersebut dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Bahkan Pemprov langsung menindaklanjuti instruksi Mendagri tersebut.
“Pak Gubernur juga tadi sudah menelepon saya menyampaikan prihatin terhadap perjalanan Lombok Barat ini, kemudian beliau sampaikan radiogramnya sudah diterima. Beliau sudah meminta jajarannya untuk konsultasi langsung ke Mendagri, seperti apa proses lanjutannya,” terang Wabup Lobar Hj. Nurul Adha kepada awak media, Rabu (22/7).
Meski radiogram Kemendagri itu sudah menyebar di media sosial, namun Ummi Nurul tidak mau terlalu banyak menanggapi. Pihaknya hanya menunggu informasi resmi dari pemerintah provinsi.
Pihaknya hanya fokus menjalankan roda pemerintahan saat ini. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jelas menerangkan ketika terjadi halangan dari kepala daerah, maka secara otomatis wakil kepala daerah menjalankan roda pemerintahan.
“Saya tetap berkoordinasi dengan Pak Sekda bersama asisten untuk apa-apa hal-hal terkait program-program yang harus segera kita eksekusi (jalankan) dan program yang sedang berjalan untuk direalisasikan,” ucapnya.
Ummi masih tidak percaya dengan kejadian ini, lalu mengajak masyarakat untuk tetap tenang atas musibah yang menimpa daerah dan menghormati proses yang dilakukan oleh KPK.
“Saya juga tidak pernah terpikirkan ini akan terjadi,” pungkasnya. (win)
