Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, memberikan keterangan kepada awak media di Mataram, Selasa (14/7/2026).  2023. FOTO: Susan/radarmandalika.id

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Lombok Sumbawa Motocross Competition (MXGP) 2023.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah sebelumnya Zulkieflimansyah tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan kuasa hukum Zulkieflimansyah telah mengonfirmasi kehadiran kliennya pada jadwal pemeriksaan tersebut.

“Penasihat hukum beliau tadi sudah mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan akan hadir pada Selasa depan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Harun di Mataram, Selasa (14/7/2026).

Penyidik Terus Lengkapi Alat Bukti

Harun menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi hukum perkara dugaan korupsi penyelenggaraan MXGP Lombok-Sumbawa 2023.

Menurutnya, rangkaian pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan sebelum penyidik mengambil kesimpulan terhadap perkembangan perkara.

“Iya, sudah banyak saksi yang diperiksa. Itu merupakan bagian dari langkah-langkah penyidik. Nanti akan ada kesimpulannya,” ujarnya.

Saat ditanya apakah penyidikan telah mengarah pada penetapan tersangka, Harun tidak memberikan jawaban secara tegas. Namun, ia mengisyaratkan bahwa proses penyidikan terus berkembang. “Ya, dari beberapa saksi berarti kan sudah,” katanya.

Mantan Kadis Pariwisata Kembali Dipanggil

Selain Zulkieflimansyah, penyidik Kejati NTB juga akan kembali memanggil mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady, yang sebelumnya batal diperiksa karena tidak didampingi penasihat hukum.

“Dalam waktu dekat akan kami undang kembali. Pemeriksaan yang kemarin batal dilaksanakan,” ujar Harun.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, memastikan penyidik akan segera menerbitkan surat panggilan baru terhadap Jamaluddin. “Pasti ada jadwal barunya lagi,” katanya.

Menurut Zulkifli, penjadwalan ulang masih dalam proses karena penyidik ingin penanganan perkara tersebut segera diselesaikan. “Lagi diproses,” ujarnya singkat.

Ketika ditanya mengenai informasi bahwa penyidik telah mengantongi nama calon tersangka, Zulkifli enggan memberikan komentar lebih lanjut dan meminta pertanyaan tersebut disampaikan kepada Kasi Penkum.

Sejumlah Pejabat Telah Dimintai Keterangan

Dalam penyidikan perkara ini, Kejati NTB sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah pejabat, di antaranya mantan Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaluddin Malady, mantan Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim, serta mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Samsul Rizal.Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran penyelenggaraan MXGP Lombok-Sumbawa 2023.

Berawal dari Temuan Audit

Kasus ini bermula dari penyelenggaraan MXGP Lombok-Sumbawa 2023 yang sempat mengajukan dukungan pendanaan kepada pemerintah pusat ketika Zulkieflimansyah masih menjabat sebagai Gubernur NTB. Namun, usulan tersebut baru terealisasi setelah pemerintahan dipimpin Penjabat Gubernur Lalu Gita Ariadi.

Dana yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI digunakan untuk mendukung penyelenggaraan MXGP, termasuk pembangunan sejumlah fasilitas penunjang di Sirkuit Tohpati Sayang-Sayang, Kota Mataram.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kemenparekraf, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Temuan tersebut berasal dari sejumlah komponen, di antaranya kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa, kekurangan penyetoran pajak, selisih pembayaran yang melibatkan Ikatan Motor Indonesia (IMI), serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas.

Hingga saat ini, Kejati NTB masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik belum menetapkan tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung. (susan)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *