Mataram – Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi kunci menjaga originalitas karya sekaligus mendorong daya saing inovasi di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI). Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Hukum Bisnis bertema “Menjaga Originalitas di Era Kecerdasan Buatan: Tantangan dan Masa Depan Hak Kekayaan Intelektual”, Jumat (10/7).

‎Kegiatan ini diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Bisnis FHISIP Universitas Mataram bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (APHKI) dan Japan International Cooperation Agency (JICA), di Aula Prof. Zainal Asikin, Universitas Mataram. Seminar tersebut diikuti civitas akademika serta perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Kota Mataram.

‎Dalam paparannya, Milawati menjelaskan bahwa NTB memiliki potensi KI yang sangat besar, mulai dari kekayaan budaya, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, hingga produk unggulan daerah dan sumber daya kreatif masyarakat.

‎Berdasarkan data per 8 Juli 2026, tercatat sebanyak 14.284 permohonan Kekayaan Intelektual dari NTB. Sementara itu, pada bidang Kekayaan Intelektual Komunal telah dilakukan pencatatan 147 KIK hingga Triwulan II Tahun 2026. Selain itu, NTB telah memiliki delapan produk Indikasi Geografis yang memperoleh pelindungan, di antaranya Kangkung Lombok, Kopi Arabika Sembalun Lombok, Madu Hutan Sumbawa, Garam Pemongkong Lombok Timur, dan Susu Kuda Liar Sumbawa. Kanwil Kemenkum NTB juga tengah mendampingi pendaftaran Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara dan Tenun Muna Pa’a Kabupaten Dompu.

‎Milawati menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum NTB terus memperkuat ekosistem KI melalui pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi. Hingga saat ini telah ditandatangani 30 Perjanjian Kerja Sama dengan perguruan tinggi di NTB sebagai bentuk sinergi dalam penguatan pengelolaan Kekayaan Intelektual.

‎Menurut Milawati, tantangan internal yang masih dihadapi adalah rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI. Masih banyak pelaku usaha, kreator, dan masyarakat yang belum memahami pentingnya mendaftarkan karya, inovasi, merek, maupun produk unggulan daerah. Di sisi lain, perkembangan Artificial Intelligence dan teknologi digital yang begitu cepat menjadi tantangan eksternal yang harus direspons melalui penguatan literasi dan pelindungan hukum di bidang KI.

‎”Di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence, originalitas tetap menjadi fondasi utama dalam sistem Kekayaan Intelektual. Originalitas memberikan kepastian hukum bagi pencipta, meningkatkan nilai ekonomi suatu karya, memperkuat daya saing inovasi, serta menjaga identitas budaya bangsa,” ujar Milawati.

‎Sebagai upaya menjawab tantangan tersebut, Kanwil Kemenkum NTB terus mengedepankan strategi kolaborasi, edukasi, dan sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat. Selain menjalin kerja sama dengan 30 perguruan tinggi di NTB, Kanwil Kemenkum NTB juga berkolaborasi dengan PT Amman Mineral dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Sumbawa.

‎Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan semakin banyak potensi KI di NTB yang terlindungi, memberikan nilai tambah ekonomi, serta meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional maupun global.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *