Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Perencanaan Peraturan Perundang-undangan” yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (10/7). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum beserta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi dalam pembentukan regulasi yang berkualitas.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti. Dalam sambutannya, Widyastuti menegaskan bahwa Regulatory Impact Analysis (RIA) merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang berkualitas atau good regulatory governance. “RIA menjadi instrumen yang menjembatani kesenjangan antara proses politik pembentukan kebijakan dengan kebutuhan akan regulasi yang berbasis bukti dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.
Selanjutnya, Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, menyampaikan materi mengenai implementasi RIA dalam perencanaan peraturan perundang-undangan. Dalam paparannya dijelaskan bahwa RIA berfungsi sebagai mekanisme kendali mutu yang memastikan setiap rancangan peraturan tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga memiliki substansi yang tepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui penerapan RIA, pembuat kebijakan didorong untuk mempertanggungjawabkan setiap pilihan regulasi yang diambil, termasuk mempertimbangkan opsi untuk tidak melakukan intervensi regulasi apabila memang tidak diperlukan. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga prinsip proporsionalitas serta memastikan bahwa setiap regulasi yang dibentuk benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa integrasi RIA idealnya dilakukan secara melekat pada seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga pengundangan. Pada tahap perencanaan, RIA menjadi bagian penting dalam penyusunan naskah akademik melalui kajian dampak yang menjadi dasar argumentasi ilmiah untuk menjustifikasi urgensi suatu regulasi. Selain itu, RIA berfungsi sebagai filter awal untuk mencegah lahirnya regulasi yang tidak memiliki dasar kebutuhan yang kuat atau berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan peraturan yang telah berlaku.
Sebagai tindak lanjut, para Perancang Peraturan Perundang-undangan diharapkan mampu mengimplementasikan hasil kajian RIA ke dalam proses penyusunan norma hukum sehingga tidak berhenti sebagai dokumen analisis semata. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat lebih efektif, responsif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan dukungannya terhadap peningkatan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap RIA akan memperkuat kualitas perencanaan regulasi sehingga menghasilkan produk hukum yang lebih tepat sasaran, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah.(red)