‎Lombok Timur – Sebanyak 158 desa dan kelurahan di Lombok Timur mengirimkan perwakilannya mengikuti Pelatihan Paralegal dan Penyuluhan Hukum Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum) sebagai upaya memperkuat akses keadilan hingga tingkat desa.

‎Pelatihan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) tersebut resmi dibuka di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (22/6). Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga, Sekretaris Daerah Lombok Timur Juaini Taofik, Kepala Dinas PMD, Ketua OBH Posbakumadin Lombok Timur, serta para paralegal se-Kabupaten Lombok Timur.

‎Dalam sambutannya, Juaini Taofik mengapresiasi pelaksanaan pelatihan yang sejalan dengan visi pembangunan daerah Lotim SMaRT. Ia menilai keberadaan paralegal sangat penting dalam membantu penyelesaian konflik di tengah masyarakat, terutama di tengah tingginya angka perceraian di Lombok Timur yang mencapai sekitar 1.500 kasus.

‎“Peserta harus mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh agar menghasilkan mediator yang berkualitas dan mampu bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

‎Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terhadap penguatan layanan bantuan hukum. Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 1.166 Posbankum Desa/Kelurahan telah diresmikan di Provinsi NTB, sementara pelatihan kali ini diikuti perwakilan dari 158 desa dan kelurahan dari total 254 desa/kelurahan di Lombok Timur.

‎Milawati juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk menginisiasi Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, mengingat saat ini di NTB baru Pemerintah Kota Bima yang telah memiliki perda serupa.

‎Pelatihan paralegal ini berlangsung selama tiga hari. Peserta akan mendapatkan pembekalan mengenai peran dan layanan paralegal, mekanisme pendampingan hukum, serta tata cara aktualisasi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi resmi BPHN. Sertifikat kelulusan dari BPHN menjadi syarat penting bagi peserta untuk melakukan pendampingan perkara dan bergabung dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.

‎Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Kanwil Kemenkum NTB, dan organisasi bantuan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melalui penguatan Posbankum Desa/Kelurahan dan keberadaan paralegal desa, diharapkan penyelesaian sengketa secara damai serta akses terhadap bantuan hukum dapat semakin dirasakan oleh masyarakat hingga tingkat akar rumput.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *