Mataram – Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan kegiatan pengumpulan data terkait implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum pada Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Jumat (19/6), di Lapas Perempuan Kelas III Mataram. Kegiatan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Posbakumadin Mataram, paralegal, serta penerima bantuan hukum guna memperoleh data empiris mengenai pelaksanaan kebijakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dalam kegiatan tersebut, Tim AIEK Kanwil Kemenkum NTB menegaskan bahwa pengumpulan data dilakukan untuk mengetahui tingkat penerimaan, efektivitas, serta berbagai masukan dari para pelaksana dan penerima manfaat bantuan hukum. “Kami ingin memperoleh gambaran nyata mengenai implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 di lapangan, termasuk manfaat, tantangan, dan ruang perbaikan yang mungkin diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan bantuan hukum,” ujar perwakilan Tim AIEK.

Pada kesempatan itu, Posbakumadin Mataram menyampaikan dukungannya terhadap penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum dan mengaku telah melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten dalam pelayanan sehari-hari. Implementasi kebijakan diwujudkan melalui penyediaan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela), pemasangan media informasi layanan, hingga kerja sama dengan pengadilan melalui nota kesepahaman untuk memfasilitasi penanganan perkara bagi masyarakat penerima bantuan hukum. Selain itu, organisasi juga rutin melaksanakan penyuluhan hukum dan pelatihan di desa-desa guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap akses bantuan hukum gratis.

Perwakilan Posbakumadin Mataram menilai bahwa kebijakan tersebut memberikan manfaat yang signifikan bagi pemberi bantuan hukum. “Standar Layanan Bantuan Hukum menjadi pedoman yang jelas bagi kami dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga menjadi dasar dalam pembinaan dan pelatihan paralegal agar memahami standar pelayanan yang wajib diberikan kepada penerima bantuan hukum,” ungkapnya.

Dari sisi penerima manfaat, menyampaikan bahwa pelayanan yang diterimanya telah berjalan dengan baik sejak awal proses pendampingan hukum. Ia mengaku memperoleh informasi mengenai bantuan hukum saat proses persidangan berlangsung dan tidak mengalami kendala dalam pengumpulan dokumen maupun selama proses pendampingan. Masukan tersebut memperkuat temuan bahwa implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan akses bantuan hukum.

Secara umum, hasil FGD menunjukkan bahwa implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 di Posbakumadin Mataram berjalan efektif dan diterima dengan baik oleh pemberi maupun penerima bantuan hukum. Meskipun masih terdapat kendala administratif terkait kelengkapan dokumentasi persidangan, hal tersebut tidak menghambat pelaksanaan layanan bantuan hukum. Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan evaluasi kebijakan sebagai upaya memastikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat terus berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat pencari keadilan.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *