Mataram – Untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai layanan bantuan hukum gratis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat hadir dalam Siaran RRI Mataram Klinik Hukum dengan tema “Posbakum dan Akses Keadilan untuk Warga” pada Kamis (18/06).

Dalam siaran tersebut, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga yang menjadi narasumber membahas peran Pos Bantuan Hukum atau Posbankum sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Layanan ini diberikan secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin atau kurang mampu melalui kolaborasi pemerintah desa/kelurahan, organisasi bantuan hukum, dan penyuluh hukum.

Edward menyebutkan telah terbentuk 1.166 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan pada 10 kabupaten/kota di NTB. Posbankum memberikan layanan konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, hingga rujukan perkara kepada advokat atau organisasi bantuan hukum apabila perlu ditindaklanjuti ke pengadilan.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa Posbankum menjadi sarana penting untuk menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh layanan hukum yang mudah, cepat, dan tanpa biaya. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu membantu warga menyelesaikan persoalan hukum secara damai dan berkeadilan,” ujarnya.

Selain Posbankum, peran paralegal juga menjadi perhatian penting. Saat ini, NTB memiliki 529 paralegal bersertifikat yang bertugas memberikan konsultasi hukum dasar, penyuluhan, mediasi, serta membantu administrasi dan rujukan perkara.

Ke depan, Kanwil Kemenkum NTB akan terus mendorong penguatan kapasitas paralegal, optimalisasi pelaporan digital, serta perluasan sosialisasi layanan Posbankum agar semakin dikenal dan dimanfaatkan masyarakat.(red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *