MATARAM – Kabar gembira bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemerintah Provinsi NTB kembali menghadirkan kebijakan pro-rakyat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan berbagai kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak.

Melalui program yang digagas Pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, masyarakat kini dapat menikmati penghapusan denda keterlambatan pajak, pemutihan tunggakan kendaraan bertahun-tahun, hingga diskon pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan berplat luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kebijakan tersebut lahir sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan. Melihat kondisi ekonomi masyarakat dan situasi global saat ini, pemerintah mengambil langkah relaksasi melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

“Ini menjadi kejutan sekaligus hadiah dikepemimpinan Iqbal Dinda,” ujar Nelly, Minggu, 14/06) di Mataram.

Kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam program ini, seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus. Bahkan, kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun mendapatkan pemutihan sehingga pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pokok pajak lima tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan pemilik kendaraan yang selama ini terkendala melunasi tunggakan pajak karena akumulasi denda yang cukup besar.

Tak hanya itu, Pemprov NTB juga memberikan insentif khusus bagi kendaraan berplat luar daerah. Pemilik kendaraan yang melakukan mutasi dan balik nama menjadi plat NTB, baik DR maupun EA, akan mendapatkan potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen serta pembebasan denda.

Program tersebut diharapkan mampu menarik lebih banyak kendaraan yang selama ini beroperasi di NTB namun masih menggunakan nomor polisi dari daerah lain untuk segera melakukan mutasi ke daerah asal operasionalnya.

Menambah daya tarik program, Pemprov NTB juga menyiapkan hadiah emas bagi masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan. Hadiah tersebut akan dibagikan melalui mekanisme undian sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang disiplin memenuhi kewajibannya.

Meski demikian, Kepala Bappeda NTB itu menegaskan bahwa tidak semua komponen biaya dalam STNK dapat digratiskan karena sebagian merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kepolisian.

“Yang kami berikan relaksasi adalah komponen pajak yang menjadi kewenangan provinsi, yakni PKB dan opsen PKB. Sementara ada item lain dalam STNK yang merupakan kewenangan pusat sehingga tidak bisa digratiskan,” jelasnya.

Menurut Nelly, kebijakan relaksasi ini tidak hanya bertujuan membantu masyarakat, tetapi juga menjadi strategi pemerintah dalam menekan angka tunggakan pajak kendaraan yang selama ini cukup tinggi.

Dengan semakin banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan, pemerintah optimistis penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dan berdampak pada percepatan pembangunan daerah.

“Berbagai bentuk keringanan ini merupakan salah satu bentuk relaksasi di tengah kondisi ekonomi dan pembangunan saat ini, sehingga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat NTB. Kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi potensi wajib pajak yang menunggak sehingga dapat meningkatkan penerimaan PAD kita,” pungkas Nelly.

Program pemutihan ini menjadi salah satu terobosan besar Pemprov NTB pada tahun 2026, sekaligus bukti komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan upaya peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan yang berkelanjutan. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *