Mataram – Upaya menghadirkan regulasi yang lebih berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat terus dilakukan. Untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengharmonisasikan enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bima di Ruang Rapat Kakanwil, Rabu (10/6).
Kegiatan harmonisasi ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, dan dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bima mengikuti kegiatan secara daring yang diwakili oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bima, perangkat daerah pemrakarsa, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Bima.
Enam Raperbup yang dibahas meliputi tata cara pemeriksaan pajak daerah, insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, pemanfaatan barang milik daerah, arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kerja lembur ASN, serta perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Milawati menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
”Harmonisasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian substansi rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam sesi pembahasan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan sejumlah masukan, mulai dari penyempurnaan konsiderans, penyesuaian istilah dalam ketentuan umum, hingga perbaikan beberapa rumusan pasal agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Hasil pembahasan menyepakati lima rancangan dapat ditindaklanjuti menuju tahap berikutnya, sementara Raperbup tentang Arsitektur dan Peta Rencana SPBE dikembalikan kepada perangkat daerah pemrakarsa untuk penyempurnaan sesuai kewenangan dan bentuk instrumen hukum yang tepat.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Kabupaten Bima berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu meningkatkan pelayanan publik, memperkuat transformasi digital pemerintahan, serta mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.(red)