Mataram – Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan kegiatan rapat harmonisasi terhadap dua rancangan regulasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Pengembangan Literasi serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026–2029, Rabu (10/6/2026), di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, perangkat teknis terkait, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum NTB. Forum ini menjadi ruang sinkronisasi untuk memastikan setiap rancangan regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjawab kebutuhan daerah.
Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun dalam proses harmonisasi tersebut. Ia menegaskan pentingnya kualitas regulasi daerah yang tidak hanya sesuai secara normatif, tetapi juga implementatif. “Diharapkan melalui harmonisasi ini dapat dihasilkan kesepakatan bersama serta produk hukum yang baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pembahasan Raperda Sistem Perbukuan dan Literasi, sejumlah penyempurnaan dilakukan terutama terkait penegasan substansi pengaturan, kejelasan norma, serta penguatan ekosistem literasi daerah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk satuan pendidikan, komunitas literasi, dan pelaku perbukuan. Sementara itu, Raperbup SPM diarahkan agar lebih selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta memperjelas mekanisme pelaporan, pengawasan, dan evaluasi capaian layanan dasar.
Secara umum, harmonisasi juga menekankan pentingnya konsistensi regulasi daerah dengan kerangka kebijakan pembangunan Kabupaten Lombok Timur, khususnya agar target pelayanan dasar dan penguatan literasi dapat terukur serta berkelanjutan. Hasil pembahasan selanjutnya dituangkan dalam berita acara harmonisasi sebagai bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyebut bahwa harmonisasi regulasi merupakan instrumen penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan kebijakan nasional, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah.(red)