PASANG: Kepala BKAD Agus Sastra dan Kasat PolPP Lobar I Ketut Rauh saat pemasangan plang kepemilikan aset daerah di lahan LCC pekan kemarin. (Ist)

LOBAR—Gerak cepat dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) mengamkan aset Lahan Lombok City Center (LCC) yang kembali ke tangan Pemkab. Pasca menerima serah terima kembali aset itu dari Kejaksaan Tinggi, Pemkab Lombok Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung turun melakukan pengamanan fisik aset yang terletak di Desa Gerimax Indah, Kecamatan Narmada.

Pemasangan plang kepemilikan di atas lahan seluas 8,4 hektar dilakukan. Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Lobar, Hulaifi menjelaskan bahwa tindakan responsif dilakukan setelah status hukum aset tersebut klir dan diserahkan kembali oleh pihak Kejaksaan kepada Pemkab Lombok Barat.

“Pemasangan plang itu oleh bagian Aset (BKAD) dan Satpol PP, pak Kaban dan pak Kasat yang turun langsung,” ujar Hulaifi, Senin (8/6).

Pemda memastikan status fisik tanah tersebut berada penuh di bawah kendali Pemkab Lobar. Baru kedepannya akan merumuskan formula yang tepat untuk pengelolaan dan pemanfaatan optimal dari lahan LCC tersebut. Sesuai dengan mekanisme birokrasi, keputusan strategis mengenai pemanfaatan lahan ini nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan pimpinan daerah.

Lebih lanjut, Hulaifi juga menjelaskan bahwa hak atas bangunan LCC itu sendiri merupakan milik pihak ketiga, di mana berdasarkan ketetapan hukum dari kejaksaan, bangunan tersebut telah diserahkan kepada PT Bliss. Selain mengamankan aset di kawasan LCC Narmada, BKAD Lombok Barat juga melaporkan telah melakukan langkah serupa dengan mengamankan aset daerah lainnya yang berlokasi di Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, dengan total luas mencapai 7,1 hektar.

Di sisi lain, keterlibatan Satpol PP dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Pengamanan ini didasarkan pada regulasi mengenai pengelolaan barang milik daerah yang menegaskan bahwa aset negara atau daerah tidak boleh dikuasai oleh oknum atau pihak yang tidak memiliki hak hukum secara sah.

Kasat Pol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh, menyatakan bahwa personelnya telah bergerak mengamankan kawasan LCC sejak hari Jumat pekan lalu secara kolaboratif bersama Kepala BKAD. “Karena itu ada pengamanan, fisik dengan memagar aset dan pasang plang, pengamanan administrasi dengan sertifikat. Yang kemarin itu BKAD memasang plang, kami amankan kegiatannya BKAD,” tegas I Ketut Rauh. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *