Suasana mediasi dilakukan pihak PA Loteng.

PRAYA—Pengadilan Agama (PA) Lombok Tengah (Loteng) melakukan mediasi ibu yang digugat anak kandungnya perkara sengketa harta warisan, kemarin.  

Mediasi dipimpin langsung oleh Ketua PA Loteng,  Baiq Halkiyah dengan menghadirkan kedua belah pihak. Diantaranya dari penggugat atau anak, Rully Wijayanto (32) dan tergugat yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri, Prayatiningsih (52) warga Lingkungan Kekere Barat, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya.

Hasil mediasi tersebut, kedua belah sangat berkeinginan untuk berdamai. Karena, mereka tidak lain merupakan anak dan ibu kandung. Bila, nanti kedua pihak sepakat berdamai, pihaknya juga telah menekankan pada anak agar meminta maaf pada ibunya.  Begitu juga dengan ibunya agar memaafkan anak kandungnya.

Ketua Pengadilan Agama Loteng, Baiq Halkiyah menyatakan, pihaknya dari pengadilan bukan saja bertugas untuk melakukan persidangan saja.  Namun, memaksimalkan upaya damai untuk menyelesaikan perkara yang masuk dengan secara kekeluargaan. Begitu juga dengan perkara gugatan anak terhadap ibu kandungnya soal warisan bangunan rumah di atas tanah seluas 4,2 are warisan suami tersebut.

“Intinya kami terus berupaya menyelesaikan segala perkara dengan sistem damai, kekeluargaan dan lainnya.  Karena menurut kami sistem damai lebih tinggi nilainnya jika dibandingkan kasus perkara itu dilanjutkanya,” katanya dengan tegas, kemarin.

Setelah kedua belah pihak dimediasi, ternyata mereka juga ingin berdamai dan bersatu kembali menjadi keluarga yang utuh seperti pada sebelumnya. Karena, pihak anak mengingikan bila dia kembali tinggal di sana, ibu dan saudaranya harus terbuka dalam segala hal apapun. Sebab dia merupakan anak pertama dari keluarga.

“Saya yakin persoalan ini akan selesai dengan damai. Karena saya lihat pada selesai mediasi itu, si anak langsung memeluk ibu maupun adik –adik kandungnya,” ucapnya.

Ia mengaku, jika sudah ada kesepakatan perdamain dari kedua belah pihak, tentu itu artinya nanti perkara sudah tidak bisa bisa dilajutkan lagi.  Sebab, kedua belah pihak sudah memutuskan untuk berdamai dengan cara kekeluargaan. 

“Dengan kesepatan perdamaian ini, nanti akan dikeluarkan putusan damai pada perkara tersebut,” ucapnya.

Sebenarnya perkara seperti ini bukan kali pertamanya terjadi.  Namun, sudah berulang kali terjadi. Baik anak yang gugat atau ibu yang gugat anak karena warisan yang ditinggalkan.

Hal senada disampaikan, Humas Pengadilan Agama Praya, Safrani Hidayatullah. Bagi dia, apa yang dilakukan kedua belah pihak itu merupakan upaya mediasi agar persoalan perkara itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi, ini antara anak dan ibu kandungnya.

“Kami tetap bekerja dengan profesional.  Jika perkara bisa diselesaikan dengan mediasi kenapa tidak dengan cara itu,” ujarnya.

Sementara itu, penggugat Rully Wijayanto menyatakan, dari mediasi itu, pihaknya diminta untuk membuat konsep perdamaian agar keluarga bisa kembali utuh kembali.

“Kalau iya, sangat menanggapi perdamaian dengan baik,” katanya, kemarin.

Ia menegaskan, pihaknya juga ingin harta warisan yang ditinggalkan sebanyak 4,2 are itu bisa dibagi secara merata pada semua ahli waris.  Bukan pada dirinya sendiri.  Tapi pada semua ahli waris termasuk dengan saudara dan ibu kandungnya. 

“Saya hanya ingin agar warisan ini dibagi pada semua. Tidak pada saya sendiri,” jelasnya.

Ia menegaskan, sebelumnya almarhum ayahnya sudah berwasiat, meminta agar tidak pernah berkelahi dengan suadara. Jangan pernah warisan itu dijual. Kemudian kalau memang warisan mau dibagi,  bagilah dengan cara rukun islam,  uang hasil kos-kosan harus tetap dibagi, dan terkahir untuk uang taspen telah disepakati untuk depisito untuk biaya kuliah adik –adiknya.

“Kami ingin warisan dibagi rata saja. Agar ke depanya warisan tidak menjadi persoalan,”tuturnya. (jay)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 368

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *