Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Jakarta, Senin (25/5). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan AHU Puri Adriatik Chasanova, dan jajaran. Koordinasi dilakukan sebagai upaya penguatan pelaksanaan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Pertemuan pertama dilaksanakan bersama Sekretaris Direktorat Jenderal AHU dan diterima langsung oleh Andi Yulia Hertaty. Dalam kesempatan tersebut, Milawati menyampaikan capaian pelaksanaan diseminasi layanan Perseroan Perorangan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Bima, dan Kota Bima. Dari kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 410 Perseroan Perorangan telah berhasil terdaftar hingga Mei 2026.
Milawati juga menyampaikan sejumlah kendala yang masih dihadapi di lapangan, khususnya terkait persepsi pelaku UMKM terhadap legalitas usaha dan kewajiban perpajakan. “Sebagian pelaku UMKM masih takut dengan sistem perpajakan setelah memiliki legalitas usaha. Selain itu, masih terdapat persepsi bahwa legalisasi usaha akan menambah beban administrasi dan biaya operasional,” ujar Milawati.
Menanggapi hal tersebut, Andi Yulia Hertaty menyampaikan apresiasi atas capaian dan langkah aktif Kanwil Kemenkum NTB dalam mendorong peningkatan layanan AHU di daerah. “Kami mengapresiasi capaian yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB. Kantor Wilayah juga diharapkan segera menyusun dan mengusulkan kebutuhan pelaksanaan kegiatan di bulan berikutnya guna membantu pemenuhan target nasional yang telah ditetapkan,” ungkap Andi.
Koordinasi kemudian dilanjutkan ke Direktorat Tata Negara terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik. Tim diterima oleh Kepala Sub Bidang Layanan Dokumen Partai Politik, Titik Susiawati, yang menegaskan bahwa penerbitan surat keterangan terdaftar oleh Kepala Kantor Wilayah harus sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang berlaku. Selain itu, diperlukan koordinasi intensif antara Kantor Wilayah dengan Bakesbangpol serta pendekatan persuasif kepada partai politik yang mengajukan permohonan.
Selanjutnya, jajaran Kanwil Kemenkum NTB juga melakukan koordinasi dengan Bagian Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan terkait permohonan kewarganegaraan dan pewarganegaraan. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa proses permohonan Pasal 3A pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 saat ini telah berada di tingkat Sekretariat Negara. Selain itu, Kanwil Kemenkum NTB juga menerima penjelasan terkait penerapan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.AH.10.02 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan sebagai acuan dalam pemenuhan syarat dan ketentuan proses pewarganegaraan di daerah. (red)