LOBAR—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) serius menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif mengenai perumahan. Merespon kelihatan masyarakat sebagai konsumen atas pembangunan permukiman kurang memperhatikan tata ruang dan pemenuhan fasilitas umum (Fasum).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif Perumahan DPRD Lobar, Hj. Robihatul Khairiyah, mengungkapkan salah satu alasan aturan itu dibuat karena maraknya kawasan pemukiman menjadi langganan bajir. Tata kelola pemukiman yang kurang tertata terutama pembangunan asal-asalan oleh pihak pengembang perumahan memicu persoalan klasik itu tahunan ke tahun. Dampaknya hanya merugikan warga sebagai konsumen.

“Jadi kalau developer mau bikin perumahan itu biar enggak asal-asalan lagi. Ini kan juga upaya kita supaya jangan lagi bencana-bencana seperti dulu itu, setiap tahun banjir terjadi lagi karena kan kurangnya juga ini, aturan-aturan kita dalam menata pemukiman itu,” ujar Robihatul Khairiyah beberapa hari lalu.

Koordinasi lintas sektor komisi dilakukan pihaknya untuk mematangkan Raperda tersebut. Termasuk menyelaraskan draf regulasi dengan Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk titik-titik zonasi pembangunan. Menjaga keseimbangan antara Baik zona hijau dengan zona permukiman.

Tak sampai disitu saja, di Raperda itu ditegaskan Politisi Demokrat itu, mengantensi pemenuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh pihak pengembang. Acap kali ditemukan ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), hingga tempat ibadah hanya tersedia di atas dokumen perizinan semata tanpa realisasi nyata di lapangan.

“Padahal kan seharusnya saat mengajukan izin pembangunan perumahan itu kan sudah ada tuh apa saja hal-hal yang harus disediakan oleh developer di perumahan yang akan dibangun, tapi itu ya hanya di kertas saja kan. Beberapa tidak melakukan pada realisasinya,” kata Robihatul.

Melalui Raperda perumahan ini, fungsi kontrol Pemda akan diperkuat terutama pemenuhan hak-hak masyarakat konsumen mendapatkan hunian yang layak. Sanksi tegas juga akan dipersiapkan dalam Raperda tersebut demi memastikan kepatuhan dari para deplover tersebut.

“Penguatan pasal-pasal sanksi, Pansus DPRD Lombok Barat berencana melakukan studi banding ke beberapa daerah yang dinilai telah sukses menerapkan regulasi serupa, seperti Surabaya dan Yogyakarta,” pungkasnya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *