Oleh: Abdus Syukur*

Matahari mulai beranjak tinggi saat saya tiba di rumah usai berjalan santai lima putaran di Sirkuit Selagalas Kota Mataram. Di tengah suasana yang tenang, sebuah pesan di grup UKW masuk dan langsung menarik perhatian. Pertanyaannya singkat, tetapi cukup tajam untuk memantik diskusi panjang di kalangan wartawan.

“Apakah wartawan yang sudah UKW boleh menjadi pengurus partai politik? Kalau tidak boleh, seharusnya Dewan Pers mencabut kartu UKW.”

Beberapa rekan langsung memberi tanggapan. Ada yang menegaskan wartawan aktif tidak seharusnya terlibat politik praktis karena bisa melanggar independensi pers. Ada pula yang mengingatkan bahwa profesi wartawan harus dijaga dari benturan kepentingan.

Sebagai wartawan yang saat ini diberi amanah menjadi Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia NTB, saya merasa perlu ikut memberikan penjelasan agar diskusi ini tidak hanya berhenti pada opini, tetapi juga memiliki dasar pemahaman sesuai aturan pers dan etika jurnalistik.

Dalam ketentuan Dewan Pers maupun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memang tidak ada larangan tertulis yang secara eksplisit menyebut wartawan peserta UKW tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Namun dunia pers bukan hanya soal boleh atau tidak boleh secara hukum. Ada wilayah etik, moral, dan independensi yang jauh lebih penting dijaga.

Pers hidup dari kepercayaan publik. Sekali publik menilai wartawan tidak independen, maka yang runtuh bukan hanya nama pribadi, tetapi juga marwah media dan profesi itu sendiri.

Dalam Kode Etik Jurnalistik ditegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Independensi inilah yang menjadi roh utama profesi wartawan.

Karena itu, ketika seorang wartawan aktif menjadi pengurus partai politik, tim sukses, atau terlibat dalam politik praktis, maka publik tentu akan mempertanyakan objektivitas pemberitaannya. Sulit membangun persepsi netral ketika seseorang berada dalam struktur kepentingan politik tertentu.

Di sinilah pentingnya kesadaran etik. Banyak perusahaan media besar menerapkan aturan internal yang meminta wartawan mundur atau nonaktif sementara ketika memilih masuk ke dunia politik praktis. Tujuannya sederhana, menjaga jarak antara ruang redaksi dan kepentingan politik.

Lalu bagaimana dengan UKW?

Perlu dipahami, UKW atau Uji Kompetensi Wartawan adalah pengakuan kompetensi, bukan surat izin untuk menjadi wartawan selamanya. UKW membuktikan seseorang pernah dinyatakan kompeten dalam menjalankan kerja jurnalistik sesuai standar profesi.

Karena itu, kartu atau sertifikat UKW tidak otomatis dicabut hanya karena seseorang menjadi pengurus partai politik. Sebab ranah UKW berbeda dengan ranah etik dan perilaku profesi.

Namun jika seorang wartawan terbukti menyalahgunakan profesinya untuk propaganda politik, membuat pemberitaan tidak berimbang, atau melanggar Kode Etik Jurnalistik, maka tentu ada mekanisme penilaian dan sanksi etik yang dapat dilakukan oleh perusahaan pers, organisasi wartawan, maupun Dewan Pers.

Pers harus tetap menjadi rumah kebenaran, bukan alat kepentingan. Wartawan boleh punya pilihan politik sebagai warga negara, tetapi ketika menjalankan profesi jurnalistik, kepentingan publik harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun partai.

Diskusi seperti ini penting terus dirawat. Sebab tantangan pers hari ini bukan hanya soal kemampuan menulis berita, tetapi juga kemampuan menjaga integritas di tengah derasnya arus kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan. (*)

*Pemimpin Umum Radar Mandalika

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *