Lombok Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar memiliki legalitas usaha yang kuat melalui kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan dengan tema “Pemanfaatan Layanan Perseroan Perorangan Secara Mudah, Cepat dan Mandiri” yang digelar di Aula PLUT UKM Kabupaten Lombok Timur, Senin (11/5).

‎Kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, mengenai pentingnya legalitas usaha sebagai pondasi untuk mengembangkan usaha secara profesional, aman, dan berdaya saing.

‎Diseminasi tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Puri Adriatik Chasanova beserta jajaran, pelaku usaha dari berbagai OPD di Kabupaten Lombok Timur, serta perwakilan kepala desa.

‎Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lombok Timur yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM, Zulkarnaen, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk membuka wawasan masyarakat terkait kemudahan mendirikan badan usaha secara resmi.

‎“Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha diharapkan memahami prosedur, persyaratan, dan manfaat yang diperoleh setelah usaha mereka terdaftar secara resmi sebagai badan hukum,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, menjelaskan bahwa layanan Perseroan Perorangan hadir sebagai solusi sederhana bagi pelaku UMKM untuk memperoleh legalitas usaha tanpa proses yang rumit dan biaya mahal.

‎“Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki badan hukum secara mudah, cepat, dan terjangkau. Dengan legalitas yang sah, usaha akan lebih profesional, memiliki perlindungan hukum, dan lebih mudah berkembang,” jelas Anna.

‎Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Puri Adriatik Chasanova, menerangkan bahwa Perseroan Perorangan merupakan terobosan pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan kesejahteraan masyarakat.

‎Ia menjelaskan bahwa pendirian Perseroan Perorangan cukup dilakukan oleh satu orang pendiri tanpa akta notaris, dengan biaya yang sangat terjangkau yakni Rp50 ribu. Proses pendaftarannya juga dilakukan secara elektronik melalui layanan AHU Online hanya dengan KTP, NPWP, dan email aktif.

‎“Melalui Perseroan Perorangan, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum, pemisahan aset pribadi dan perusahaan, perlindungan nama usaha, hingga kemudahan akses pembiayaan dan peluang ekspor,” terang Puri.

‎Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa pelaku usaha tidak cukup hanya berhenti pada tahap pendaftaran usaha, melainkan perlu terus berkembang melalui diskusi, pendampingan, dan pemanfaatan layanan yang tersedia.

‎“Perseroan Perorangan merupakan instrumen strategis dalam mendorong pelaku UMKM untuk naik kelas melalui kepastian hukum dan kemudahan berusaha,” ujarnya. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *