LOTENG – Setidaknya 25 Gerai Alfamart dan Gerai Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) akan ditutup karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Sebanyak 25 gerai ritel modern yang terdiri dari 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret ini melanggar aturan soal jarak minimal dengan pasar rakyat (pasar tradisional), yakni 1 kilometer. Artinya, penutupan akan dilakukan terhadap gerai ritel modern tersebut karena berada kurang dari 1 kilometer dari pasar rakyat.
“Kita sudah memberikan teguran tertulis. Itu tidak diindahkan maka kita berikan sanksi administratif,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Tengah, Dalilah, Senin (11/05/2026).
Sebelumnya pihaknya sudah melayangkan Surat Teguran Tertulis Pertama (SP1) dan SP2. Dimana, SP1 dilayangkan tanggal 19 Januari 2026 dan SP2 tertanggal 19 Februari 2026.

Pihak manajemen diminta untuk menutup kegiatan usaha secara mandiri pada 18 gerai Alfamart dan tujuh Indomaret ini. Apabila sampai batas waktu penutupan mandiri tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan penutupan paksa oleh Satpol PP Lombok Tengah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) sangat hati hati dalam penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021. Penegakan Perda diambil secara bertahap dan selektif.
Kembali ditegaskan bahwa pihak manajemen diminta untuk melakukan penutupan secara mandiri pada 18 Alfamart dan tujuh Indomaret selambat-lambatnya hari Sabtu, 16 Mei 2026.
“Kalau tidak, maka tugas Pol PP akan menutup dengan konsekuen,” tandasnya. (zak)