Mataram – Perkuat pemahaman notaris terhadap regulasi terbaru serta meningkatkan kualitas layanan badan usaha yang profesional, transparan, dan akuntabel, Kanwil Kemenkum NTB menggelar Sosialisasi Layanan Badan Usaha terkait Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2025 yang diikuti oleh 50 notaris se-Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Rabu (29/04) di Aula Kantor Wilayah.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman notaris terhadap regulasi terbaru di bidang layanan badan usaha. Menurutnya, notaris memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Implementasi Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 dan Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 diharapkan mampu mendorong pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi melalui tata kelola badan usaha dan koperasi yang lebih baik,” ujarnya.
Penyuluh Hukum Ahli Pertama Ditjen AHU, Issana Maduretno, menjelaskan secara komprehensif terkait badan hukum koperasi, mulai dari dasar hukum, prosedur pendirian koperasi melalui sistem AHU, pemesanan nama, pengisian data, hingga mekanisme pembubaran koperasi secara elektronik. Issana menekankan bahwa keberadaan sistem digital AHU memberikan kemudahan bagi notaris dalam proses pendirian koperasi, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan validasi administrasi.
Sementara itu, Pranata Komputer Ditjen AHU, Raga S. Putra, menyampaikan mengenai penyelenggaraan layanan jasa hukum Persekutuan Perdata (PP), Firma, dan Commanditaire Vennootschap (CV). Ia menjelaskan bahwa melalui Permenkum Nomor 25 Tahun 2025, seluruh proses pendaftaran, perubahan, pembubaran, pemblokiran, hingga perbaikan data kini dilakukan secara administratif dan elektronik melalui sistem AHU, menggantikan mekanisme lama di Pengadilan Negeri.
“Transformasi digital ini bertujuan mempercepat layanan, meningkatkan transparansi, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun notaris,” jelasnya.
Melalui forum ini, narasumber menegaskan bahwa seluruh layanan badan usaha kini berorientasi pada sistem administrasi badan hukum berbasis elektronik yang menuntut ketelitian dokumen, validasi identitas, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Sebagai bentuk penguatan layanan, Tim Ditjen AHU juga membuka sesi konsultasi lanjutan terkait berbagai persoalan badan usaha lainnya yang dihadapi peserta. Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap seluruh notaris di wilayah NTB semakin siap mengimplementasikan regulasi terbaru secara profesional, sehingga mampu menghadirkan pelayanan hukum yang optimal, modern, dan terpercaya bagi masyarakat.(red)