Mataram – Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia Tahun 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar talkshow KI di Teras Udayana, Minggu (26/4). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Mobile Intellectual Property Clinic yang menghadirkan layanan konsultasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM.

Talkshow pertama menghadirkan narasumber Muna’im selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana serta Pemberdayaan Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB, serta Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Azwar Riyadi. Dalam kesempatan tersebut, Muna’im menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak kekayaan intelektual.

“Kami dari Disperindag NTB sangat mengapresiasi kegiatan ini. Salah satu tugas kami adalah bagaimana masyarakat, khususnya UMKM, mengenal apa itu hak Kekayaan Intelektual. Kami menyediakan fasilitasi, konsultasi, hingga pendampingan, bahkan dalam lima tahun terakhir telah mengalokasikan anggaran untuk membantu UMKM dalam pengurusan hak KI,” ujar Muna’im. Ia juga mengajak pelaku UMKM untuk tidak ragu memanfaatkan layanan yang telah disediakan, karena HAKI merupakan hak eksklusif yang penting dalam pengembangan inovasi.

Sementara itu, Azwar Riyadi menjelaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai merek. Ia menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang keliru menyamakan antara merek dan paten. “Merek adalah tanda yang dapat berupa nama, logo, atau kombinasi keduanya yang berfungsi membedakan produk satu dengan lainnya. Berbeda dengan paten, merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan memiliki berbagai jenis, termasuk merek suara dan hologram,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pendaftaran merek memberikan manfaat berupa identitas, peningkatan nilai ekonomi, serta reputasi usaha, sekaligus memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya.

Talkshow kedua menghadirkan Denny Evita selaku Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTB. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa sektor ekonomi kreatif terus didorong melalui berbagai fasilitasi dan pendampingan, termasuk dalam hal perlindungan kekayaan intelektual. “Olahraga bukan hanya untuk kesehatan dan prestasi, tetapi juga dapat menjadi ajang untuk meningkatkan nilai ekonomi. Karena itu, kami mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” ujarnya.

Denny Evita juga menjelaskan bahwa pihaknya memberikan pendampingan kepada pelaku usaha melalui proses seleksi dan kurasi, sebelum difasilitasi pendaftaran KI. “Tahun ini kami memfokuskan fasilitasi pada pendaftaran merek. Adapun syaratnya antara lain memiliki legalitas usaha, memiliki tempat usaha, serta usaha tersebut sudah berjalan,” jelasnya.

Melalui kegiatan talkshow ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan usaha dan inovasi. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual, sehingga semakin banyak pihak yang memahami serta memanfaatkan KI sebagai bagian dari penguatan daya saing dan inovasi.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *