Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar kegiatan “NGOPI: Ngobrol Pintar Soal Kekayaan Intelektual (KI)” di Kosta Sports Hub, Sabtu (25/4), dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2026. Kegiatan ini dikemas secara santai dengan memadukan edukasi KI, olahraga, dan talkshow interaktif guna meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha dan komunitas olahraga.
Kegiatan diawali dengan coaching clinic padel yang memberikan pengenalan olahraga sekaligus pemahaman tentang pentingnya perlindungan KI dalam industri olahraga. Peserta diajak memahami bahwa aspek seperti merek, hak cipta, desain industri, hingga lisensi usaha merupakan bagian penting yang memiliki nilai ekonomi dan perlu dilindungi.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan fun match mini soccer yang diselingi talkshow interaktif. Dalam kesempatan tersebut, Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Azwar Riyadi, menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil dari ide atau gagasan yang diwujudkan dalam bentuk nyata dan memiliki nilai ekonomi. “Merek, logo, jingle promosi, hingga konten media sosial merupakan bagian dari KI yang perlu dilindungi. Pendaftaran merek sangat penting karena memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk mencegah penggunaan tanpa izin,” jelasnya.
Azwar juga menyoroti perkembangan komunitas olahraga yang kini tidak hanya menjadi wadah hobi, tetapi juga memiliki potensi ekonomi. Ia menekankan pentingnya pendaftaran nama komunitas maupun event olahraga sebagai merek agar memiliki perlindungan hukum dan nilai komersial. Selain itu, ia mengingatkan bahwa media sosial, meskipun efektif sebagai sarana promosi, juga rawan terhadap pelanggaran hak cipta.
Ketua Bidang XI HIPMI NTB, dr. Nasrullah, turut menegaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki keterkaitan erat dengan dunia kesehatan dan olahraga. Ia membagikan pengalamannya dalam melindungi merek usahanya sejak awal. “Perlindungan KI sebaiknya dilakukan sejak awal usaha dimulai, bukan menunggu besar. Yang utama adalah memastikan nama brand aman agar tidak terjadi konflik di kemudian hari,” ujarnya. Sementara itu, Owner Kosta Sports Hub, Baiq Nurul Aulia, mengapresiasi kegiatan ini dan mengaku akan segera mendaftarkan merek usahanya sebagai bentuk perlindungan hukum.
Secara keseluruhan, kegiatan ini memberikan pemahaman bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam membangun usaha yang berkelanjutan dan memiliki kepastian hukum, khususnya di sektor olahraga dan industri kreatif. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyebut bahwa kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari penguatan ekonomi kreatif di daerah.(red)