MATARAM — Pemerintah Provinsi NTB mendorong penertiban sekaligus pembinaan terhadap aktivitas penanaman jagung di kawasan hutan yang belum memiliki legalitas. Dari total sekitar 96 ribu hektare lahan yang ditanami jagung, baru sekitar 26 ribu hektare yang masuk dalam skema Perhutanan Sosial dan Hutan Kemasyarakatan (HKM).
Artinya, masih terdapat sekitar 70 ribu hektare lebih yang digarap secara ilegal. Pemerintah kini berupaya mengidentifikasi pelaku di balik aktivitas tersebut, termasuk memetakan sebaran lahannya di berbagai wilayah.
“Yang sudah masuk skema Perhutanan Sosial dan HKM itu sekitar 26 ribu hektare. Sisanya yang masih ilegal ini akan kita dorong masuk ke skema resmi agar bisa dibina,” ujar Kadis LHK NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi di Mataram Selasa (21/04).
Didik menegaskan, pendekatan yang dilakukan tidak semata penegakan hukum, tetapi juga pembinaan masyarakat. Melalui skema Perhutanan Sosial, lahan yang sebelumnya digarap ilegal dapat dikelola dengan konsep agroforestry, sehingga tetap produktif tanpa merusak fungsi hutan.
Namun demikian, aktivitas perambahan tersebut tetap berdampak pada deforestasi. Berdasarkan data tahun 2023, angka deforestasi tercatat sekitar 1,35 (persen), meskipun tren perambahan disebut mulai menurun.
“Perambahan ilegal jelas masuk kategori deforestasi. Ini masih menjadi pekerjaan rumah kita, terutama dalam menjaga tutupan lahan,” jelasnya.
Pemerintah juga mengintensifkan patroli melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk mencegah munculnya titik-titik perambahan baru. Upaya ini disebut cukup efektif karena dalam pemantauan terakhir tidak ditemukan pembukaan lahan baru secara signifikan.
Ke depan, selain penertiban, fokus utama pemerintah adalah memperkuat pengelolaan berbasis masyarakat melalui skema legal, agar keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian hutan dapat terjaga. (jho)
