Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Bima tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Selasa (14/04).
Rapat yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi P3H ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H, Edward James Sinaga, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Bima, termasuk Sekretaris Dinas Kesehatan, unsur Bagian Hukum, Bagian Organisasi, serta para perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Edward James Sinaga menyampaikan bahwa kehadiran pimpinan dan tim pemrakarsa dalam rapat harmonisasi merupakan bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan indeks reformasi hukum di daerah. Ia juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam penyusunan struktur organisasi perangkat daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, tim perancang Kanwil Kemenkum NTB memaparkan hasil analisis terhadap rancangan peraturan tersebut. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian antara lain perbaikan konsiderans menimbang, penyesuaian dasar hukum, penyederhanaan ketentuan umum, serta penyempurnaan materi muatan agar sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam diskusi, pihak Dinas Kesehatan Kota Bima menyampaikan dukungan terhadap proses penyempurnaan rancangan, khususnya dalam penyesuaian nomenklatur program dan kebutuhan daerah. Sementara itu, Bagian Organisasi Kota Bima menjelaskan bahwa substansi rancangan juga mengakomodasi ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam keterangannya menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kualitas produk hukum daerah.
“Melalui harmonisasi, kita memastikan bahwa setiap peraturan yang dibentuk tidak hanya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat dan implementatif,” ujarnya. (red)