Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus mendorong peningkatan akses keadilan bagi masyarakat melalui kegiatan Penyuluhan Hukum tentang penerapan Restorative Justice dalam layanan bantuan hukum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (1/4/) bertempat di Aula Kantor Walikota Mataram.
Penyuluhan hukum ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Kemenkum NTB dengan LBH APIK NTB, serta dihadiri oleh Bagian Hukum Kota Mataram, dan para paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kelurahan se-Kota Mataram.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Regina Wiwin membuka penyuluhan ini dan menegaskan pentingnya keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat. Selain itu, Posbankum juga berperan dalam mendukung penerapan sistem Restorative Justice di tengah masyarakat.
Disampaikan bahwa pembentukan Posbankum diawali dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) di tingkat desa/kelurahan serta didukung dengan penyediaan sarana prasarana sederhana seperti meja dan kursi. Mengingat setiap wilayah memiliki karakteristik permasalahan hukum yang berbeda, peningkatan kapasitas paralegal melalui pendidikan dan pelatihan menjadi hal yang sangat penting, khususnya bagi mereka yang telah ditetapkan dalam SK Posbankum.
Pada sesi materi, Advokat LBH APIK NTB, Megawati Iskandar Putri, memaparkan tentang penyelesaian sengketa melalui pendekatan Restorative Justice. Ia menjelaskan konsep dasar, sejarah perkembangan, elemen penting, hingga syarat pelaksanaan Restorative Justice. Selain itu, disampaikan pula berbagai manfaat pendekatan ini, antara lain menciptakan penyelesaian yang lebih adil, partisipatif, serta berorientasi pada pemulihan hubungan para pihak.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum NTB, Samdani, menyampaikan materi terkait layanan Posbankum Desa/Kelurahan. Ia menekankan urgensi keberadaan Posbankum sebagai garda terdepan layanan hukum di masyarakat.
Dijelaskan bahwa Posbankum menyediakan empat layanan utama, yaitu layanan informasi hukum dan bantuan hukum, layanan advokasi, layanan mediasi, serta layanan rujukan. Apabila penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, masyarakat dapat memperoleh rujukan untuk pendampingan oleh advokat dari organisasi bantuan hukum secara gratis. Saat ini, di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah terdapat 19 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi dan siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa posbankum bukan sekadar tempat layanan, tetapi menjadi titik awal penguatan kesadaran hukum masyarakat desa dan kelurahan di Nusa Tenggara Barat. “Kanwil Kemenkum NTB siap memastikan Posbankum berfungsi optimal sebagai sarana konsultasi, pendampingan, dan rujukan bantuan hukum,” ujarnya. (red)