Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026–2029 pada Senin (09/03) bertempat di Aula Kantor Wilayah guna memastikan kesesuaian rancangan peraturan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga. Dalam arahannya, beliau mengapresiasi kehadiran Tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang hadir untuk membahas hasil pengharmonisasian atas rancangan peraturan tersebut. Proses harmonisasi ini bertujuan memastikan bahwa substansi, dasar hukum, serta sistematika penyusunan rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi NTB, Sri Irmalasari, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2026–2029 merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh karena itu, proses harmonisasi diharapkan dapat memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut selaras dengan kerangka kebijakan pembangunan daerah serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam proses pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah masukan terkait aspek teknis penyusunan peraturan. Selain itu juga menegaskan bahwa karena rancangan peraturan ini merupakan turunan dari RPJMD, maka proses harmonisasi difokuskan pada penyesuaian dasar hukum, sistematika penyusunan, serta kesesuaian lampiran dalam rancangan peraturan. Dari sisi substansi, tim perancang menilai bahwa materi muatan dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2026–2029 tidak terdapat permasalahan yang signifikan, sehingga pembahasan lebih menitikberatkan pada penyempurnaan aspek teknis penyusunan peraturan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kualitas peraturan daerah sebelum ditetapkan. Menurutnya, melalui proses ini diharapkan setiap rancangan peraturan dapat tersusun secara sistematis, memiliki dasar hukum yang kuat, serta mampu mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah secara efektif.
“Melalui harmonisasi ini, kami berharap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2026–2029 dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujarnya. (red)