LOBAR—Audit penggunaan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun anggaran 2024 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lobar sedang dilakukan Inspektorat Lobar. Menyusul laporan masyarakat atas indikasi penggunaan dana tersebut.

Inspektur Lobar Suparlan yang dikonfirmasi membenarkan adanya audit yang dilakukan pihaknya. Audit itu dilakukan dibeberapa Organgisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Dispora Lobar.

“Karena merger OPD juga kita lakukan pemeriksaan audit,” terang Suparlan kepada awak media, Selasa (3/3).

Indikasi kerugian negara ditemukan Inspektorat Lobar dari penggunaan anggaran Pokir di Dispora. Jumlahnya terbilang fantastik mencapai sekitar Rp 2 miliar. Dari total sekitar Rp 14 miliar dana Pokir yang dikelola Dispora Lobar.

“Yang jadi indikasi temuan itu sekitar Rp 2 miliar, lebih kurang,” terang Suparlan.

Temuan mencakup berbagai pengadaan barang seperti sarung, sound system, dan alat olahraga. Didugan adanya pelanggaran admistrasi, kurangnya volume, hingga indikasi praktik mark-up yang membuat munculnya kerugian negara.

“Ada yang apa kurang volume, ada yang markup dan sebagainya. Itu temuan sementara,” bebernya.

Hanya saja Suparlan belum berani membeberkan dana Pokir itu dari berapa dewan. Sebab sejauh ini proses audit masih dilakukan.

Meski demikian dari indikasi temuan kerugian negara, inspektorat masih memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk melakukan pengembalian kerugian tersebut ke kas daerah.

“Nah itu belum tahu, berapa jumlahnya belum kita tahu. Siapa dan berapa jumlah DPRD-nya kita nggak tahu,” kilahnya.

Menurutnya audit penggunaan anggaran 2024 itu baru dilakukan pihaknya sekarang setelah dilakukan Marger OPD. Disamping adanya laporan masyarakat atas dugaan indikasi penyalah gunakan dana Pokir tersebut. Diduga anggaran itu Pokir itu tidak hanya dari dewan lama yang sudah tidak menjabat, namun juga dari dewan periode sebelumnya yang kembali menjabat.

“Ada DPRD lama, ada juga yang sekarang,” ucapnya.

Sebagai lembaga Afip langkah pembinaan masih terus dilakukan pihaknya agar kerugian negara itu bisa segera dikembalikan. Sebab Suparlan tidak membantah jika laporan masyarakat atas indikasi itu juga masuk ke meja Kejaksaan Negeri Mataram.

Namun Inspektorat telah bersurat bahwa objek tersebut sedang dalam proses penanganan internal mereka.

“Saya sudah bersurat bahwa ini kami sedang proses audit internal, sudah ada tim. Jadi kita minta saling hargailah kinerjanya,” pungkasnya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *