Kanwil Kemenkum NTB Ikuti Evaluasi dan Penyempurnaan Standar Pelayanan Publik
Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) mengikuti kegiatan Evaluasi dan Penyempurnaan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang digelar secara daring melalui Zoom, Senin (23/2).
Kegiatan yang berlangsung selama enam hari, 23 hingga 28 Februari 2026 ini diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum melalui Biro Perencanaan dan Organisasi, serta melibatkan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia. Dari Kanwil Kemenkum NTB, Kepala Bidang Pelayanan KI bersama Analis KI dan Helpdesk mengikuti kegiatan secara aktif dalam pembahasan dan diskusi.
Kegiatan dibuka oleh Sri Mulyani selaku Analis SDM Aparatur Ahli Madya yang mewakili Kepala Bagian Program dan Pelaporan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum evaluasi dan penyempurnaan standar pelayanan pasca pemisahan Kementerian Hukum dan HAM, sekaligus upaya penyeragaman standar pelayanan khususnya pada Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi P3H.
Pada sesi materi, Analis Kebijakan Ahli Pertama dari Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Anggi Dian Putra Bangsa, menyampaikan paparan bertajuk “Transformasi Melayani Negeri: Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Standarisasi Pelayanan.” Materi tersebut menekankan pentingnya standar pelayanan yang terstruktur, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Diskusi selanjutnya membahas sejumlah isu strategis, antara lain penyeragaman nomenklatur layanan, posisi layanan informasi apakah berdiri sendiri atau terintegrasi dengan layanan AHU dan KI, hingga pemenuhan kriteria Standar Pelayanan Publik (SPP) serta penempatan layanan informasi yang bersifat umum di lingkungan Kanwil.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan pelayanan publik yang semakin profesional dan responsif. (*)