Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Webinar on Trademarks and Digital Branding yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Pemerintah Inggris melalui United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO), Kamis (12/2). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom ini menghadirkan berbagai narasumber dari DJKI, UKIPO, hingga praktisi kekayaan intelektual internasional.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaiman, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pelindungan merek sebagai langkah hukum pertama sebelum bisnis berkembang lebih jauh. “Pendaftaran merek merupakan fondasi utama pelindungan usaha dengan prinsip first to file, sekaligus membuka peluang monetisasi melalui lisensi maupun waralaba,” ujarnya. Ia juga menekankan komitmen DJKI dalam mempermudah akses pendaftaran melalui sistem daring serta fasilitasi pelindungan merek internasional melalui Protokol Madrid.
Materi pertama disampaikan Ketua Tim Kerja Bidang Permohonan, Klasifikasi, dan Administrasi Pemeriksaan Formalitas Merek DJKI, Erick Siagian, yang mengulas dasar-dasar merek dagang dan pendaftarannya. Ia menyoroti pergeseran paradigma dari kekayaan sumber daya alam menuju kekayaan intelektual berbasis inovasi, sekaligus menegaskan bahwa merek merupakan hak kekayaan yang memiliki daya pembeda, bukan sekadar izin penggunaan nama atau simbol.
Selanjutnya, PPNS DJKI Arnold P memaparkan strategi pelindungan merek melalui penegakan hukum dan pengawasan di ruang digital. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai cara mengidentifikasi penyalahgunaan merek, mekanisme penindakan, hingga alur penegakan hukum yang dapat ditempuh pemilik merek.
Sesi terakhir membahas pengembangan merek melalui komersialisasi dan monetisasi, termasuk pemanfaatan lisensi, waralaba, dan kolaborasi bisnis sebagai strategi pertumbuhan UMKM. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen memperkuat edukasi serta layanan pendaftaran kekayaan intelektual, sekaligus meningkatkan pelindungan dan penegakan hukum di bidang KI.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa penguatan pemahaman merek dan branding digital menjadi langkah strategis dalam mendorong daya saing UMKM daerah agar mampu berkembang hingga pasar global melalui pelindungan kekayaan intelektual yang optimal. (*)