Mataram – Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Campus Calls Out bertajuk “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang berlangsung di Balairung Universitas Indonesia dan diikuti secara daring oleh ribuan peserta, Senin (9/2). Kantor Wilayah Kemenkum NTB turut berpartisipasi melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum bersama tim pelayanan Kekayaan Intelektual.

Kegiatan yang diikuti sekitar 5.000 peserta ini menghadirkan berbagai unsur, mulai dari mahasiswa, dosen, pelaku industri kreatif, hingga lembaga terkait pengelolaan royalti. Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, dalam sambutannya menegaskan bahwa isu royalti musik bukan sekadar persoalan tarif, tetapi menyangkut penghormatan terhadap karya kreatif manusia serta pentingnya dialog kolaboratif antara dunia akademik dan praktik industri.

Dalam rangkaian acara tersebut juga dilakukan penandatanganan rencana kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Universitas Indonesia sebagai implementasi penguatan tridharma perguruan tinggi serta pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. Forum diskusi kemudian menghadirkan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Komisioner LMKN Marcell Siahaan, musisi Nazril Irham (Ariel Noah), serta Guru Besar FH UI Prof. Agus Sardjono.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tidak ikut campur dalam pengelolaan royalti karena kewenangan tersebut berada pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Namun pemerintah tetap berkomitmen melindungi profesi musisi melalui penegakan kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk penghargaan atas karya cipta. “Kewajiban membayar royalti hanya melekat pada pihak yang memanfaatkan karya musik untuk tujuan komersial, bukan kepada penikmat musik yang mendengarkan lagu untuk kepentingan pribadi atau rekreasi,” tegasnya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan beragam pandangan mengenai penerapan royalti musik di ruang publik, khususnya dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara pencipta, pelaku usaha, dan masyarakat. Forum ini juga menjadi sarana strategis penyampaian informasi hukum yang lebih inklusif dan adaptif guna memperluas pemahaman publik terhadap kebijakan serta regulasi hak cipta.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pembinaan dan sosialisasi kebijakan Kekayaan Intelektual yang menjunjung keadilan, keseimbangan kepentingan, serta kepastian hukum. Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menekankan pentingnya peningkatan literasi masyarakat terhadap perlindungan hak cipta sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi kreatif di daerah. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *