Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita bersama Analis Kekayaan Intelektual turut mengikuti Rapat Pembahasan Pengembangan Aplikasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring pada Senin (26/01).

Rapat ini digelar sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pengguna sekaligus menyelesaikan berbagai kendala teknis yang dihadapi oleh operator aplikasi KIK di daerah. Dalam forum tersebut, sejumlah Kantor Wilayah menyampaikan masukan dan permasalahan yang dialami selama proses pengajuan dan pengelolaan data KIK.

Kanwil Kemenkum Jawa Barat menyoroti belum tersimpannya data secara otomatis dalam aplikasi. Kondisi ini menyebabkan pengguna harus mengulang proses pengisian dari awal apabila terjadi gangguan atau aplikasi keluar secara tiba-tiba. Oleh karena itu, diusulkan agar aplikasi KIK dilengkapi dengan fitur penyimpanan data berbentuk draft.

Sementara itu, Kanwil Kemenkum Bali menyampaikan masih sering terjadinya force close pada aplikasi KIK saat proses penginputan permohonan, meskipun telah menggunakan mode samaran maupun VPN. Selain mengusulkan fitur draft, Kanwil Bali juga menyoroti kendala unggahan video tradisi budaya yang berukuran besar. Selama ini, operator mencantumkan tautan Google Drive, namun sistem masih mewajibkan unggah video secara langsung. Untuk itu, diusulkan adanya menu khusus tautan video serta kejelasan batas ukuran dan spesifikasi teknis video.

Kanwil Kemenkum Sumatera Barat turut menyampaikan sejumlah kendala, antara lain ketidaksesuaian pengisian wilayah pada output sertifikat yang bersifat wajib dan kurang fleksibel. Selain itu, terdapat data KIK lama yang telah bersertifikat namun tidak lagi muncul dalam aplikasi, sehingga diperlukan solusi tanpa harus menerbitkan sertifikat baru. Permasalahan lainnya adalah ketidakkonsistenan proses verifikasi permohonan KIK yang memerlukan keseragaman kebijakan.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum NTB mengusulkan pengembangan aplikasi KIK melalui penambahan fitur live chat guna memudahkan komunikasi langsung antara operator Kanwil dengan verifikator pusat terkait kekurangan data permohonan. Selain itu, diusulkan pula penambahan fitur filter status permohonan untuk membedakan KIK yang telah terbit sertifikat, belum terbit, maupun ditolak agar pemantauan dan tindak lanjut menjadi lebih efektif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati mengatakan penguatan sistem aplikasi KIK sangat penting untuk mendukung perlindungan dan pelestarian kekayaan intelektual komunal di daerah.

“Aplikasi KIK merupakan instrumen strategis dalam melindungi kekayaan budaya dan pengetahuan tradisional daerah. Oleh karena itu, penyempurnaan fitur dan peningkatan stabilitas sistem menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal, efektif, dan akuntabel,” tutur Milawati. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *