Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berpusat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati bersama jajaran pimpinan tinggi, serta seluruh pegawai Kanwil Kemenkum NTB yang mengikuti secara virtual.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan keynote speech Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menegaskan kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Namun demikian, ia menilai tantangan utama justru terletak pada kesiapan masyarakat dalam memahami perubahan paradigma hukum pidana. “KUHP yang baru sudah merujuk pada paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif,” ujar Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Wamenkum juga menekankan bahwa mekanisme restoratif yang diatur dalam KUHP dan KUHAP bukanlah bentuk pelemahan hukum, melainkan instrumen resmi yang dirancang untuk menciptakan keadilan substantif. Ia mencontohkan sejumlah praktik awal implementasi KUHP baru, mulai dari penyesuaian prosedur penegakan hukum hingga putusan pengadilan yang menerapkan pemaafan hakim dan pidana kerja sosial. Hal tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum siap menjalankan KUHP Nasional secara profesional dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa dinamika perdebatan dan pengujian undang-undang merupakan hal yang wajar dalam negara demokratis. Ia menegaskan bahwa setiap ketentuan dalam KUHP telah dibahas secara mendalam oleh tim ahli dan siap dipertanggungjawabkan secara akademik. “Ketika itu sudah disahkan dan menjadi hukum positif, kami harus taat dan kami harus mampu menjelaskan kepada publik,” tegasnya.
Pada sesi pemaparan materi, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra menjelaskan secara komprehensif sejarah dan politik hukum pembentukan KUHP Nasional sebagai fondasi menuju sistem hukum pidana modern. Selanjutnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo menyoroti KUHP Nasional dari perspektif akademik dengan menekankan pentingnya nilai keadilan, kemanusiaan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum pidana modern, sedangkan Pengajar PPS Ilmu Hukum UI Indriyanto Seno Adji menyoroti aspek implementasi dan tantangan penerapan KUHP Nasional dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyatakan bahwa sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi jajaran Kanwil dalam memperkuat pemahaman terhadap KUHP Nasional. Ia menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTB untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan paradigma baru hukum pidana kepada masyarakat. (*)