Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (23/1). Kegiatan yang berlangsung dari Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait kebijakan, mekanisme, serta tahapan pelaksanaan Penilaian IRH Tahun 2026 kepada jajaran internal dan pemangku kepentingan terkait.

Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang menegaskan bahwa pelaksanaan IRH merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola hukum di daerah. Ia menyampaikan bahwa terdapat sejumlah perubahan dalam pelaksanaan IRH seiring beralihnya tugas dan fungsi dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Penilaian IRH harus dilaksanakan secara terstruktur dan sistematis, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum yang terbaru. Ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah agar reformasi hukum dapat diukur secara objektif dan berkelanjutan,” tegas Milawati.

Dalam paparannya, dijelaskan bahwa Penilaian IRH difokuskan pada tata kelola hukum, khususnya dalam aspek perencanaan, pembentukan, pengelolaan, dan evaluasi regulasi. Penilaian ini mencakup empat aspek utama, yaitu koordinasi, harmonisasi, re-regulasi atau deregulasi, serta penataan basis data peraturan perundang-undangan. Kantor Wilayah juga mendorong keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan daerah sebagai bentuk kolaborasi nyata reformasi hukum.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum NTB, Edward James Sinaga, yang menekankan pentingnya kelengkapan data dukung dalam Penilaian IRH. Ia menyampaikan bahwa IRH sejatinya telah berjalan di pemerintah daerah, namun perlu dipastikan seluruh data dukung terdokumentasi dengan baik sebelum diunggah ke dalam aplikasi penilaian. Hal ini bertujuan untuk menghindari kekurangan data pada tahap verifikasi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada Tahun 2026, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Tim Kerja dan Tim Asesor IRH yang ditetapkan melalui surat keputusan terpisah. Pembentukan tim tersebut dijadwalkan pada 2–13 Februari 2026, sedangkan pengunggahan data dukung akan dilakukan pada periode 9–31 Maret 2026. Seluruh data dukung diwajibkan berbentuk dokumen PDF dan tidak lagi diperkenankan menggunakan tautan atau penyimpanan daring eksternal.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB menegaskan komitmennya untuk terus melakukan monitoring, pendampingan, serta fasilitasi kepada pemerintah daerah. Dengan pembentukan Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian IRH, diharapkan kolaborasi antara Kanwil dan pemerintah daerah dapat berjalan optimal, sehingga pelaksanaan reformasi hukum di Nusa Tenggara Barat dapat terlaksana secara efektif, terukur, dan berkelanjutan. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *