‎Yogyakarta – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas meresmikan pos bantuan hukum (Posbankum) di 100 persen kelurahan dan kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa(20/1).

‎Supratman Andi Agtas menyebut posbakum telah terbentuk  guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

‎”Apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wakil Gubernur, serta seluruh bupati dan wali kota karena telah berhasil mewujudkan 100 persen pembentukan pos bantuan hukum di 438 kelurahan dan kalurahan,” tutur Supratman.

‎Menkum Supratman menuturkan bahwa posbakum merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Mahkamah Agung, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

‎Menurutnya, tanpa dukungan kepala daerah, capaian pembentukan posbakum secara menyeluruh tidak akan terwujud.

‎”Keadilan itu benar-benar harus dilahirkan, harus diwujudkan, dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.

‎Supratman melanjutkan bahwa keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun pengetahuan hukum semata.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa di DIY, tercatat sebanyak 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum.

‎OBH tersebut akan menangani perkara lanjutan apabila penyelesaian di Posbakum tidak mencapai kesepakatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dengan pembiayaan dari negara.

‎Ia berharap ke depan sebaran OBH tidak sekadar terpusat di ibu kota provinsi, tetapi dapat menjangkau kabupaten hingga kelurahan agar akses layanan bantuan hukum semakin mudah bagi masyarakat.

‎Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dukungannya terhadap pendirian posbankum di seluruh wilayah DIY.

‎Menurutnya, layanan bantuan hukum di tingkat kalurahan dan kelurahan memiliki peran strategis menjaga harmoni sosial.

‎”Dengan berdirinya pos bantuan hukum, diharapkan dapat mendorong tercapainya keteraturan hidup di masyarakat. Masalah hukum yang muncul bisa diselesaikan sejak dini dengan pendekatan musyawarah dan kebersamaan, sehingga nilai guyub rukun tetap terjaga,” tutur Sultan HB X.

‎Adapun Posbankum di NTB sendiri telah ‎diresmikan oleh Menkum bersama Kanwil Kemenkum NTB sebanyak 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang dipusatkan di Kantor Bupati Kabupaten Sumbawa, pada Sabtu (13/12/2025) lalu. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *