Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menyampaikan Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah kepada Pemerintah Daerah Kota Bima dalam pertemuan resmi yang berlangsung pada Selasa, (25/11) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum NTB.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, Kepala Dinas PUPR Kota Bima Didi Fahdiansyah, Kabid Tata Ruang Nurhayadi, para fungsional Penata Ruang dan Perancang Pemda Kota Bima, serta Pokja Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB.
Dalam sambutannya, Edward James Sinaga menjelaskan rangkaian kegiatan analisis dan evaluasi telah dilaksanakan sepanjang tahun oleh Tim Pokja Analis Hukum. Sesuai tugas dan fungsinya, Tim Pokja Analis Hukum wajib melakukan analisis dan evaluasi terhadap sedikitnya lima peraturan daerah setiap tahun. Pada 2025, tim bahkan berhasil menuntaskan enam perda provinsi beserta sejumlah produk hukum lainnya.
Ia menambahkan, proses Anev dilakukan secara komprehensif, melalui pelibatan para pemangku kepentingan dalam FGD yang digelar beberapa bulan sebelumnya, serta pendampingan penuh dari BPHN. “Seluruh proses telah berjalan secara akuntabel dan hasilnya kami serahkan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Didi Fahdiansyah, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dalam menyusun analisis dan evaluasi, khususnya terkait Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bima untuk memperkuat sinergi dengan Kanwil Kemenkum NTB dalam penyempurnaan, evaluasi, dan harmonisasi produk hukum daerah.
Diakhir kegiatan, dilakukan penyerahan simbolis hasil Analisis dan Evaluasi dari Kanwil Kemenkum NTB kepada Pemerintah Kota Bima sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas regulasi di daerah. (*)