PRAYA—Laporan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng), Abdul Hanan dengan cepat dihentikan pihak kepolisian Polres Loteng. Laporan yang masuk, Abdul Hanan dilaporkan Raden warga Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya dengan sangkaan sudah menikahi istri Raden yang merupakan warga Lombok Timur.

Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Priyo Suhartono kepada media menegaskan, pihaknya memang sudah menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan oleh Raden Faozi dengan melakukan pemeriksaan saksi- saksi. Hanya saja, dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa Abdul Hanan tidak pernah menikahi istri Raden.

“Sejumlah saksi yang disebut sebagai saksi pernikahan termasuk pihak wanita yakni, Baiqiatussolihah dan terlapor Abdul Hanan sempat kita periksa. Hasilnya tidak ada bukti yang kuat terkait dengan dugaan pernikahan itu,” ungkap, Senin kemarin.

Kasat menjelaskan, dari keterangan saksi yakni orang tua dari Baiqiatussolihah, Ahmad Zaini dan kadus juga membantah tentang pernikahan antara Baiqiatussolihah dengan Abdul Hanan itu.   Sementara, dari pengakuan Baiqiatussolihah, bahwa suaminya yakni Raden Faozi pernah menceraikannya. Hanya saja, memang perceraian ini tidak dibuktikan sesuai hukum acara negara, karena perceraian yang dilakukan secara agama.

 “Jadi Baiqiatussolihah mengaku sudah diceraikan,” ceritanya.

Dengan hasil pemeriksaan semua saksi-saksi itu disimpulkan, bahwa laporan yang dilayangkan pelapor  hanya sekadar omongan yang tidak disertai dengan bukti yang kuat.  Namun, kedepanya tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan bisa ditindaklanjuti lagi jika ada bukti yang kuat yang membuktikan bahwa Baiqiatussolihah dan Abdul Hanan ini sudah menikah.

 “Jadi kasus ini dihentikan, kecuali apabila ada bukti baru, baru bisa dilakukan penyelidikan kembali,” tegasnya.

Kasat menerangkan, Ketua Bawaslu dilaporkan sebelumnya oleh Raden karena diduga telah menikahi istrinya.  Pelapor menceritakan bahwa dirinya menikah dengan istrinya 2015 lalu.  Dalam pernikahannya, mereka dikarunia dua orang anak.(jay)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 343

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *