Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan Kabupaten Lombok Tengah yang digelar secara daring, Kamis (23/10).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum NTB, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, jajaran Bagian Hukum Setda Lombok Tengah, para Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Lombok Tengah, serta Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB.
Dalam sambutannya, Asisten II Setda Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan. Ia menilai keberadaan pos ini penting untuk mendekatkan akses keadilan bagi warga, khususnya masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan bantuan hukum.
Selanjutnya, Edward James Sinaga selaku Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum NTB menjelaskan pentingnya pembentukan Posbakum sebagai implementasi program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam bidang reformasi hukum dan pemerataan akses layanan hukum.
“Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan diawali dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Desa atau Lurah, serta penyediaan fasilitas sederhana seperti meja dan kursi sebagai sarana layanan hukum bagi masyarakat,” jelasnya.
Kadiv P3H juga menambahkan bahwa ke depan akan dilaksanakan pelatihan bagi paralegal desa/kelurahan, guna meningkatkan kemampuan mereka dalam membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi warga.
Materi kedua disampaikan oleh Yunanto, perancang pada Bagian Hukum Setda Lombok Tengah, yang membahas tentang legal drafting SK pembentukan Posbakum dan Kelompok Kadarkum. Dalam sesi tanya jawab, para peserta aktif berdiskusi terkait mekanisme pembentukan dan keanggotaan Posbakum, termasuk komposisi yang dapat melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, aparat desa, kepala dusun, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Menanggapi kegiatan ini, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasi atas sinergi pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan hukum.
“Pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan merupakan langkah nyata dalam memastikan kehadiran negara di tengah masyarakat. Ini bagian dari komitmen Setahun Bekerja, Bergerak–Berdampak untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah, dan bermartabat bagi seluruh warga NTB,” ujar Milawati.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung secara daring ini berjalan dengan lancar dan produktif. Ke depan, Kanwil Kemenkum NTB akan menindaklanjuti hasil kegiatan dengan pendampingan langsung bagi kepala desa dan lurah agar dapat segera menerbitkan SK pembentukan Pos Bantuan Hukum dan Kelompok Kadarkum di wilayahnya masing-masing. (*)