Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Kanwil Kemenkum Aceh secara daring dengan topik “Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, Senin (29/9).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kanwil Kemenkum seluruh Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum NTB melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Pokja Badan Strategi Kebijakan (BSK), serta CPNS Analis Kebijakan.

Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, yang turut hadir dalam kegiatan ini, menegaskan perlunya penguatan dari dua aspek utama dalam implementasi regulasi ini. “Pertama dari sisi manajemen, perlu ada penguatan SDM baik di kanwil, organisasi bantuan hukum (PBH), maupun paralegal yang hingga saat ini masih sangat terbatas. Kedua, dari sisi substansi, analisis yang dilakukan jangan berhenti hanya pada forum DSK, melainkan harus berlanjut agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Kepala BSK juga menekankan pentingnya strategi efektif untuk menutup kesenjangan layanan bantuan hukum, termasuk melalui peningkatan kapasitas paralegal, monitoring berkala, serta digitalisasi layanan.

Diskusi turut menghadirkan sejumlah pemaparan tentang pentingnya tolak ukur layanan (Starla Bankum), sinergi Permenkumham No. 4/2021 dengan Qanun Aceh No. 8/2017, serta peran Kanwil dalam pengawasan teknis PBH dan posbankum di tingkat desa/kelurahan.

Kegiatan ini menyepakati bahwa implementasi Permenkumham 4/2021 di Aceh masih bersifat administratif dan menghadapi tantangan berupa keterbatasan anggaran, minimnya sosialisasi hak masyarakat, serta sistem digital yang belum berjalan optimal. Rekomendasi yang muncul antara lain perlunya monitoring triwulanan, peningkatan alokasi anggaran, serta digitalisasi layanan bantuan hukum secara terintegrasi.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan bahwa keikutsertaan jajarannya dalam forum ini menjadi wujud komitmen untuk terus berkontribusi dalam penguatan kebijakan layanan bantuan hukum, khususnya melalui perspektif daerah. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *