LOBAR—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) sudah memastikan akan memutihkan (menghapus) 1.632 tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Lobar diluar Data Bace BKN. Sesuai ketentuan regulasi yang mengatur, syarat penggusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang masuk data bace BKN 2022 lalu.
Bupati Lobar H Lalu Ahmad Zaini (LAZ) cukup heran mengapa tetap ada pengangkatan tenaga Non ASN pada tahun 2022 lalu. Padahal pemerintah pusat sudah meminta agar tidak ada lagi pengangkatan karena penghapusan tenaga non ASN dan memasuka pegawai Non ASN yang sudah lama masuk data bace.
“Yang jadi masalah itu diluar non data bace ini seribu lebih, itu dipaksakan dimasukan padahal pemerintah pusat sudah melakukan pemutihan. Kita tidak ada juga punya anggaran untuk itu (non asn non databace),” ungkap LAZ yang dikonfirmasi akhir pekan kemarin.
Diduga pengangkatan para non ASN diluar Data Bace pada rentan 2022 ke atas itu dilakukan para kepala OPD. Namun ia menegaskan sesuai regulasi pengangkatan PPPK Paruh waktu hanya untuk non ASN Data Bace. Sedangkan yang diluar data Bace pihaknya terpaksa tidak bisa mengakomodir.
“Kasihan mereka (Non ASN Non Data Bace) tidak ada kepastian. Karena di regulasi kita hanya memungkinkan mengangkat PPPK Paruh Waktu yang masuk Data Bace,” tegasnya.
Ia mengaku terpaksa mengambil kebijakan itu karena pihaknya tidak memiliki dasar regulasi. LAZ pun menyerahkan persoalan itu kepada para Kepala Dinas yang dulu mengangkat mereka.
“Mereka yang mengangkat terus pas masalah gini terus saya yang harus menyelesaikan ? karena data juga tidak ada,” imbuhnya.
Kini diakuinya pihaknya sedang fokus pada validasi data 3.431 Non ASN Data Bace untuk pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Lantaran temuan pihaknya terdapat pegawai yang sudah berhenti atau menjadi PPPK namun justru honornya tetap dianggarkan. LAZ sudah meminta inspektorat bersama BKD untuk segera menyelesaikan validasi itu.
“Saya berharap Insepktorat bertemu dengan BKD untuk finalisasinya,” imbuh LAZ.
Pihaknya sudah mengajukan perpanjangan pengusulan pengakatan PPPK Paruh Waktu itu kepada Kementerian Pemerdayagu Apratur Negera Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Meski pihaknya mengajukan perpanjangan hingga akhir Oktober. Namun LAZ menargetkan data itu tuntas pada pekan ini, untuk segera diserahkan kepada kementerian.
“Jadi harus benar-benar big data, supaya yang masuk data bace itu benar-benar orang yang berhak. Jangan sampai ada orang yang tidak berhak masuk disitu,” tegasnya.
Terlebih diakuinya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) turur mendampingi pihaknya terkait permasalahan belanja pegawai itu. Sebab sebagai kuasa pengguna anggaran, seluruh anggaran yang keluar harus sepersetujuan bupati.
“Tapi selama ini justru banyak di sekolah itu guru yang diangkat oleh kepala sekolah, kemudian di dinas ada yang dimasukan oleh kepala dinas itu semua salah. Harusnya mendapat legitimasi,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala BKDPSDM Lobar, Jamaludin mengaku perpanjangan yang diusulkan itu hingga 31 Oktober. Hanya saja bupati memerintahkan pihaknya bersama inspektorat menyelesaikan audit validasi data 3.431 non ASN Data Bace itu pada pekan ini.
“Minggu ini pak bupati minta selesaikan auditnya,” ucapnya.
Menyinggung soal 1.632 non ASN Non Data Bace, Jamal mengatakan sesuai regulasi tidak diakomodir. Padahal sebelumnya di tahun 2022 pihaknya melalui surat PJ sekda hingga Bupati sudah melarang adanya pengangkatan tenaga Non ASN setelah keluarnya surat kementerian untuk penghapusan tenaga non ASN.
“Kita juga kaget padahal sudah ada surat dari PJ Bupati untuk melarang menambah, mengantikan non ASN,” pungkasnya.(win)
