Lombok Timur – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga didampingi tim Perancang Peraturan Perundangan memimpin dan membuka secara langsung Rapat Harmonisasi bersama dengan BAPPEDA Lombok Timur pada Selasa (12/08).
Adapun Rancangan Peraturan yang dibahas yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Gedung Wanita di Kantor Bupati Lombok Timur serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
Edward mengatakan pembahasan harmonisasi hari cukup penting. Ini dikarenakan masyarakat butuh pemerintah dalam mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan memadai.
“Pembangunan jalan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat atas mobilitas angkutan barang dan orang/jasa serta konektivitas antar wilayah di daerah sangat diperlukan,” tutur Edward.
Edward juga mengatakan akan membahas lebih detail terkait penganggaran yang akan dilaksanakan dengan mekanisme kontrak tahun jamak.
Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam rapat ini menyebutkan beberapa catatan untuk kedua Rancangan Peraturan Daerah yang kemudian didiskusikan dengan BAPPEDA Lombok Timur selaku pemrakarsa. Setelah disepakati, Edward menandatangani Berita Acara Rapat Harmonisasi dengan Pemrakarsa.
Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati dalam kesempatan berbeda mengatakan harmonisasi Raperda bukan hanya sekadar formalitas dalam memenuhi perintah undang-undang, namun merupakan langkah strategis untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas. (*)