Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menyoroti beberapa poin terkait Rancangan Peraturan Walikota Bima tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kota Bima pada Rapat Analisis Konsepsi yang berlangsung pada, Senin (4/8).

Adapun poin-poin tersebut meliputi Judul Rancangan, Unsur menimbang, Dasar hukum mengingat, Maksud dan tujuan, Materi Pengaturan Ruang Lingkup, serta Tahapan Penyelenggaraan.

Judul Rancangan Peraturan Walikota Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB menyarankan untuk diubah menjadi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Daerah. Bergerak ke poin Unsur menimbang, tim menyarankan untuk diperhatikan kembali dan disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengandung ketiga unsur yaitu unsur filosofis, sosiologis dan yuridis.

Maksud dan tujuan masuk dalam bagian Ketentuan Umum, sehingga disarankan untuk penghapusan Judul BAB dan diganti dengan BAB II mengatur tentang ruang lingkup dari Raperwal tersebut. Terkait dengan materi pengaturan ruang lingkup, urutan nya mengikuti saran dari tim perancang.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan dalam hal tahapan penyelenggaraan, tim Kanwil Kemenkum NTB menyarankan pemrakarsa untuk menyesuaikan kembali dengan Undang-Undang tentang Statistik dan Perka BPS.

Selanjutnya akan dilaksanakan Rapat Harmonisasi dengan Pemerintah Kota Bima untuk menyatukan persepsi agar menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati beserta jajaran berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi baik rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat untuk masyarakat. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *