MATARAM – Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati hadir langsung dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada, Kamis (6/3). Turut mendampingi Kakanwil, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, M. Amin Imran beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rio Dwi Nugroho.
Rapat dibuka oleh Ketua Komisi IV M. Mayuki didampingi Sekretaris Komisi IV Lalu Wawan Adiyatma beserta jajaran. “Rapat hari ini terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pesantren, untuk itu perlu kami diberi penjelasan terkait perbaikan pada raperda ini,” ucap Mayuki.
Menanggapi hal tersebut, Mila menjelaskan bahwa DPRD diberikan kewenangan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan kebersihan dan keamanan.
“Jadi sudah _clear_ sekali bapak ibu ada kewenangan yang diberikan, ada hak yang diberikan untuk menyusun peraturan daerah ini,” jelas Mila.
Dalam rapat ini, Rio Dwi Nugroho selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan saran perbaikian terhadap raperda tersebut diantaranya terkait judul, konsideran, diktum menetapkan, ketentuan umum, dan materi muatan.
Di akhir rapat, Mayuki menyampaikan terima kasih atas fasilitasi raperda yang telah dilakukan oleh Kakanwil Kemenkum NTB dan tim yang turun langsung ke lapangan dalam rapat pembahasan. “Ini satu-satunya Kakanwil yang turun ke lapangan untuk membimbing dan berdiskusi dengan kami terkait raperda ini,” pungkas Mayuki. (*)