MATARAM – Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa melaksanaknan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sumbawa tentang Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Tata Cara Pemungutan PBB Pedesaan dan Perkotaan secara virtual pada Selasa (04/03).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam rapat ini mengingatkan urgensi pengharmonisasian agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan dapat menjadi payung hukum pemungutan Opsen Pajak MBLB dan Pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan.

Untuk Raperbup tentang Pemungutan Opsen Pajak MBLB dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak MBLB dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam disepakati perubahan pada judul Raperbup, dan ketentuan prosentasi sinergi pendanaan pemungutan Opsen Pajak MBLB yang harus konsisten dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Perda Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa prosentase sinergi pendanaan sekurang-kurangnya 2 % (dua persen) dari jumlah Opsen Pajak MBLB.

Sedangkan untuk Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, disepakati Raperbup tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi namun ada beberapa saran terkait teknis penyusunannya.

I Gusti Putu Milawati dalam rapat ini menyebutkan Kanwil Kemenkum NTB akan terus berkomitmen dalam menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi baik rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam rapat ini, turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Edward James Sinaga dan Para Perancang Peraturan Perundang-undangan sedangkan dari Pemda Sumbawa, hadir Kepala Bagian Hukum Pemda Sumbawa, Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pelaporan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Sumbawa serta Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bapenda Kabupaten Sumbawa. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *