PRAYA – Kepala Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat dijatuhkan deatline oleh warga yang melakukan aksi di kantor desa, Kamis kemarin. Kalau sampai tuntutan tidak diselsaikan, warga mengancam akan menyegel kantor desa.
Massa yang aksi ini mengaku dari Forum Pemuda Peduli Desa (FPPD) Desa Kateng. Mereka aksi atas kesewenangan kades dalam transparansi penyaluran Bansos Covid-19. Termasuk pemerataan pembangunan di setiap dusun yang terkesan adanya pengistimewaan wilayah.
Wakil Ketua Karang Taruna Desa Kateng, L Zul Hakim menyampaikan, pihaknya menganggap dengan sebutan desaku yang malang dimana penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan. Selanjutnya dia mengatakan, Pemdes belum hadir dalam bentuk pemerintahan dalam konteks kesewenagan kekuasaan. Belum lagi terkait data bansos yang terkesan kadaluarsa.
Zul selaku Korlap ini juga menegaskan, bahwa telah terjadi dugaan keruntuhan keadilan di Desa Kateng. Kemudian Bumdes hanya milik dan dikuasi seutuhnya oleh kades, sementara pembangunan yang tidak skala prioritas menjadi paling pokok.
“Indikasi adanya Dusun Madya di Desa Kateng,” ungkapnya.
Massa juga mengancam apabila semua tuntutan tidak bisa direalisasikan, maka akan ada massa yang lebih besar dan gerakan yang lebih fantastis. “Kami berikan kades waktu tujuh hari, kalau tidak selesai maka kantor desa akan disegel,” ancamnya.
Sementara, Kades Kateng, L Syarifudin menanggapi positif aksi ini. Dia akan menampung dan realisasikan dalam waktu dekat, terkait waktu masih tergantung kesiapan desa.
Sementara, mengenai persoalan BUMDES pihaknya masih melakukan analisa terkait resufel. “Kami akan laksanakan musyawarah desa terkait kinerja dan kesanggupan, supaya jelas alasn ressufelnya,” tegas dia.(r2)