KLU—Pembangunan gedung kantor DPRD Lombok Utara kembali jadi sorotan. Tidak hanya dari kalangan dewan, namun kemarin (13/01) dari Kasta NTB juga menggeruduk kantor DPRD untuk mempertanyakan kejelasan atas keterlambatan pekerjaan pembangunan kantor DPRD tersebut.

Kalangan LSM Kasta juga menilai jika gedung yang sedang dibangun dan melewati masa kontrak itu, terdapat beberapa struktur bangunan yang tidak sesuai seperti pada tiang bangunan.

PPK Proyek Gedung DPRD KLU, Rangga Wijaya menyampaikan bahwa bicara temuan saat ini belum bisa diketahui. Dimana pekerjaan proyek tersebut menjadi pengawasan Inspektorat, BPKP dan BPK yang nantinya akan memberikan hasil audit.

“Audit resmi mereka nanti akan kelihatan setelah pekerjaan selesai, di sana bisa dilihat apakah ada kekurangan volume dan sebagainya,” tandasnya.

Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu, kontrak awal semula berakhir tanggal 18 Desember 2024, namun ditambah 13 hari menjadi 31 Desember 2024. Meski begitu, pekerjaan ini tetap saja tidak dapat selasai tepat waktu sehingga rekanan harus kena finalty yakni membayar denda keterlambatan.

“Perpanjangan waktu diberikan 50 hari kalender terhitung dari 1 Januari dan berkahir tanggal 15 Februari mendatang. Jika tidak selesai juga sampai tanggal tersebut maka kontrak diputus, dan kontraktor masuk wanprestasi,” jelasnya.

Rangga menyampaikan jika progres pekerjaan sampai saat ini sudah mencapai 90 persen lebih. Dimana saat ini pekerjaan sedang dalam pemasangan atap.

“Kami sudah temui kontraktor dan mereka sungguh-sungguh untuk selesaikan. Komitmen terkait dengan denda yang dibayarkan juga mereka penuhi. Mudah-mudahan bisa tuntas nanti sebelum tanggal tersebut,” ujarnya.(dhe) 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 403

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *